• Jelajahi

    Copyright © Suara Banten Post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    DPP KOMPPI Kembali Melaporkan Pemerintah Desa Kadu Jaya Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang terkait adanya Dugaan Penyalahgunaan/Penyelewengan Anggaran Dana Desa Tahun 2022-2023 di Kejaksaan Tinggi Banten,(Senin,16/7/2024).

    SUARA BANTEN POST
    Selasa, 16 Juli 2024, 15.06 WIB Last Updated 2024-07-16T08:06:32Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Kab Tangerang - suarabantenpost.com

    M. Suryawan, Kabid Investigasi DPP KOMPPI, mengatakan, kedatangan kami hari ini ke Kejaksaan Tinggi Banten dalam rangka menyampaikan Laporan Pengaduan terkait adanya dugaan Penyalahgunaan/ Penyelewengan Anggaran Dana Desa Tahun 2022-2023 di Desa Kadu Jaya Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang. 


    M.Suryawan, menambahkan, berdasarkan hasil Investigasi dan temuan kami atas pelaksanaan Anggaran Dana Desa di Desa Kadu Jaya Tahun 2022-2023, kami menemukan adanya dugaan Penyalahgunaan/Penyelewengan Anggaran Dana Desa pada alokasi Anggaran untuk beberapa kegiatan Pemberdayaan masyarakat, diantaranya pada Alokasi Anggaran kegiatan


    Bantuan Budidaya Kegiatan Peternakan Ayam Potong Tahun Anggaran 2022, dengan alokasi anggaran Tahap 1 sebesar Rp. 174.270.000 dan Tahap 2 sebesar Rp. 174.270.000 yang diduga kuat tidak ada fisiknya (fiktif) , dan Kegiatan Budidaya Belut Tahun Anggaran 2023, dengan alokasi anggaran sebesar Rp.179.200.000 yang diduga kuat tidak ada fisiknya (fiktif) serta beberapa pelaksanaan kegiatan yang tidak patuh terhadap aturan.


    M.Suryawan, menambahkan, bahwa tahun 2022-2023 Desa Kadu Jaya Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang mendapatkan alokasi Anggaran Dana Desa sebesar Rp.2.844.358.000 untuk membiyai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembagunan, pembinaan kemasyarakat, dan pemberdayaan masyarakat.


    M. Suryawan, mengatakan, bahwa kami tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, laporan aduan ini hanyalah sebagai bahan proses lebih lanjut oleh Kejaksaan Tinggi Banten untuk menentukan ada tidaknya dugaan penyimpangan dalam perkara tersebut di atas.

    Redaksi Sbp 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Sosial

    +