Kab Lebak - suarabantenpoat.com
Senin 22 Juli 2024 Dpw Lsm Komppi Banten layangkan surat Permohonan Keberatan kepada Dinas Kominfo Kab Lebak, surat keberatan itu di tujukan untuk Dinas Pendidikan Kab Lebak yang diduga (KKN) pada pelaksanaan Anggaran Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2023.
Surat keberatan yang dikirimkan dengan Nomor : 090/001/Out/Dpw Komppi/VII/2024 tersebut terkait adanya dugaan penyelewengan anggaran Dana APBD untuk membiayayai penyelenggaraan pelaksanaan kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa di Kantor Dinas Pendidikan Kab Lebak.
Ketua Dpw Lsm Komppi Banten Panji Abdillah, Se mengatakan kepada awak media, yang menjadi temuan kami dilapangan adalah terkait adanya pelaksanaan anggaran Pengadaan Barang dan Jasa tahun 2023 diduga tak di salurkan seutuhnya.
Antara lain adalah untuk Program Kegiatan Pengadaan Mebeleur, Alat Laboratorium Pendidikan dan Pengadaan APE luar dengan total anggaran sebesar Rp 7.464.250.500( Tujuh Miliar empat ratus enam puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu lima ratus rupiah ).
Hal ini di perkuat dengan ucapan Kepala Bidang Sarplas yaitu Ibnu yang pada saat kami melakukan klarifikasi dan Audensi di kantor Dinas Pendidikan Kab Lebak dirinya mengatakan kepada kami dan awak media akan memberikan dokumen pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa melalui aplikasi WhatsApp, namun hampir satu bulan tak kunjung dikirim ada apa ini ujar Panji.
Lanjut Panji menjelaskan, perlu diketahui sekolah SD dan SM pada anggaran tahun 2023 menerima manfaat bantuan Maubelair sebesar Rp. 2.342.780.000, dan untuk tingkat Sekolah SD sebesar Rp. 3.019.136.000 ditambah lagi anggaran Pengadaan APE Luar Ruang seberar Rp. 477.499.500, serta pengadaan belanja alat Laboratorium Pendidikan sebesar Rp. 1.624.835.000
Alhamdulillah Surat Keberatan kami diterima oleh Pejabat Pembuat Informasi dan Dokumentasi PPID dengan No Regristrasi Keberatan : 11/11- PPID dengan No Pendaftaran Permohonan Informasi : 090/ 001/DPW KOMPPI/ V11/2024. dan apa bila dalam keberatan kami belum kunjung di berikan maka persoalan ini akan kami sengketakan di Komisi Informasi Provinsi Banten." pungkasnya.
(Redaksi Sbp)