Serang, Jawilan Suarabantenpost.com Masyarakat Minta Intansi Terkait Tindak Tegas
Puluhan dump truck pengangkut tanah terlihat parkir di bahu jalan Nasional Serang Tepatnya di kp warutegal desa cemplang kec jawilan Perbatasan antara Kabupaten Serang dan Kabupaten Lebak Senin 1 Juli 2024.
Meskipun sudah pernah di lakukan penertiban namun tak pernah di hiraukan oleh supir mobil damp truck maupun pengusaha galian tanah,
Menurut salah satu pengguna Jalan, ayu Mengatakan sangat merugikan kami selaku pengguna jalan apalagi ini sangat membahayakan kami sebagai pengguna jalan, sering sekali terjadi kemacetn disini karena ulah mobil dump truck parkir di sepanjang bahu jalan perbatasan ini.
“Ditempat itu sering terjadi terlihat mobil parkir Mengganggu lalulintas pengendara sepeda motor”, ujarnya
Hal senada di katakan ketua POKJA AMJ nday Hidayat menjamurnya parkir liar dump truck pengangkut tanah di wilayah desa cemplang membuat resah para pengendara yang melintas di jalan tersebut.
“Ini sudah jelas merupakan pelanggaran UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 1 ayat 15 dari Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 Pasal 38Tentang Jalan. Selain melanggar juga membahayakan pengguna jalan,” ucapnya
Belum lama ini sudah terjadi kecelakaan hingga meninggal dunia ulah mobil Dump Truck pengangkut tanah, di cikande harusnya instansi terkait jangan hanya sekali untuk menertibkan seolah-olah untuk waktu-waktu berikutnya tutup mata, ungkapnya (*/Red)