• Jelajahi

    Copyright © Suara Banten Post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kasus Curanmor, Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang Ringkus Pelaku Eksekutor Hingga Penadah

    SUARA BANTEN POST
    Kamis, 11 Juli 2024, 19.58 WIB Last Updated 2024-07-11T12:58:09Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini




    Tangerang Suarabantenpost.com Aparat Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang Polda Banten mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dari ungkap kasus itu, polisi mengamankan 3 pria di mana 2 orang berperan sebagai eksekutor dan 1 orang sebagai penadah.


    Kapolsek Pasar Kemis AKP Ucu Nuryandi mengatakan, 3 orang yang berhasil diamankan MR (24) dan N (40). Keduanya terduga pelaku pencurian atau eksekutor. Kemudian P (39) sebagai pelaku penadah atau pertolongan jahat.


    "Peristiwa pidana curanmor itu terjadi di Jalan Dahlia, Perumahan Bumi Indah, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang pada Minggu (16/6/2024)," kata Ucu, Kamis (11/7/2024).


    Ucu menerangkan, pada saat kejadian korban dan warga sempat mengejar para pelaku namun berhasil meloloskan diri. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Pasar Kemis.


    Laporan itu selanjutnya ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan yakni dengan mengidentifikasi ciri-ciri sepeda motor, ciri-ciri terduga pelaku, rekaman kamera CCTV, serta keterangan saksi.


    "Hasil dari olah TKP, keterangan saksi, dan rekaman kamera CCTV, terduga pelaku diketahui berpura-pura sebagai pengamen," terang Ucu.


    Penyelidikan polisi kemudian membuahkan informasi mengenai keberadaan sepeda motor. Sepeda motor yang identik dengan ciri-ciri motor korban terdeteksi berada di daerah Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.


    Pada Selasa (9/7/2024), polisi pun bergerak ke lokasi hingga kemudian berhasil menangkap tersangka P yang menguasai sepeda motor korban. Dari keterangan tersangka P, motor didapat dari hasil membeli dari tersangka MR dan N. Tersangka P juga mengakui mengetahui motor tidak dilengkapi surat-surat resmi.


    Selanjutnya, polisi berturut-turut berhasil menangkap tersangka MR dan N juga di daerah Teluk Naga. Di rumah tersangka MR dan N, polisi mengamankan barang bukti berupa kunci letter T serta pakaian yang dikenakan tersangka saat beraksi.


    Selanjutnya, para tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Pasar Kemis untuk pemeriksaan lebih lanjut.(Red SBP)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Sosial

    +