SERANG Suarabantenpost.com penambangan tanah urug berlokasi di Kp Nangklak Desa Wirana Kec Pamarayan Kab Serang Banten dikeluarkan warga pasalnya tambang galian tersebut tidak memperdulikan lingkungan
Saat team Media infestigasi" di temukan alat exkapator Dan 3 jrigen bekas solar yang diduga jenis solar bersubsidi, team mencoba mencari pengelola dan ada petunjuk mengarah ke yang bernama Dedi, namun di sayangkan saat di hubungi pesan whatsap, Dedi membalas sedang berada di Serang, mangga kang, saya mah di serang, hasil temuannya gimana kang, itu mah masih dugaan bapak saja ujar Dedi balik tanya ke wartawan, diduga Dedi tidak memahami tupoksi seorang jurnalis yang memiliki tugas untuk melakukan peliputan dan komfirmasi sesuai UU no 40 tahun 1999.
Sampai saat ini Dedi belum bisa menjawab jelas tentang adanya izin usaha pertambangan (IUP) apalagi yang lainnya, semua pertanyaan wartawan Dedi tidak menjawab sesuai apa yag di pertanyakan, kuat dugaan galian tanah urug itu ilegal yang akan mengakibatkan banyak kerugian dari berbagai kalangan baik lingkungan, masyarakat maupun Negara yang tidak boleh di biarkan oleh pihak terkait baik Dinas/APH di harap segera bertindak untuk menertibkan kegiatan pertambangan ilegal yang tidak taat hukum sesuai UU nomor 3 tahun 2021 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara pada pasal 158 UU tersebut, di sebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin di pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000, terang usup seorang aktivis yang saat itu sama berada di lokasi galian,"Rabu 3 juli 2024.(Red team)