• Jelajahi

    Copyright © Suara Banten Post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Marak Lagi Diduga Penjual Obat Keras Golongan G Berkedok Kosmetik Beredar Di Wilayah Hukum Polres Tangsel

    SUARA BANTEN POST
    Sabtu, 27 Juli 2024, 17.50 WIB Last Updated 2024-07-27T10:50:25Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini




    Tangsel suarabantenpost.com

    Marak lagi penjual obat keras Excimer dan Tramadol jenis narkotika golongan G di Bojong Kamal Kec Legok wilayah hukum polres Tangsel satu persatu mulai buka kembali dalam pantauan awak media suarabantenpost.com dilapangan pada sabtu (27/07/2024 pukul 15.27WIB.

    Yang lebih menarik lagi Penjual obat keras Excimer dan Tramadol ini toko berkedok kosmetik seolah-olah mereka berjualan bermacam-macam kosmetik, padahal kosmetik hanya dipajang saja yang aslinya mereka menjual obat keras Excimer dan Tramadol yang masuk daftar narkotika golongan G.

    Mirisnya lagi pembelinya kebanyakan dari kalangan remaja muda mudi yang masih dibawah umur, kalau dibiarkan akan merusak masa depan mereka, apalagi Excimer dan Tramadol ini jenis obat keras yang sangat berbahaya kalau dikonsumsi jangka panjang.

    Praktik penjualan jenis golongan G  dengan merk excimer dan tramadol ini sudah jelas menyalahi koridor perizinan edar dagang yang jelas jelas harus apotek resmi dengan perizinan yang dikeluarkan oleh pihak dinas kesehatan.

    Akibat Kurangnya pengawasan peredaran obat obatan daftar golongan G ini oleh pihak kepolisian diwilayahnya akan menjadi sebuah masalah besar bahkan menimbulkan efek tindakan kriminalisasi serta ketergantungan obat-obatan.

    Pasalnya obat obatan daftar golongan G ini yang memiliki efek serupa bahkan bisa lebih dahsyat dari narkoba, ini berpotensi menjadi narkotika jenis baru (New psychoactive subtances) yang dimanfaatkan sindikat untuk berlindung dari jerat hukum narkotika dengan harga yang sangat terjangkau bisa mampu merasakan efek yang sama dengan jenis narkotika kebanyakan.

    Masyarakat meminta pihak kepolisian polres Tangsel harus segera menyisir toko kosmetik yang di dalamnya menjual obat keras excimer dan tramadol golongan G diwilayah hukumnya, karna kalau dibiarkan bagaimana nasib masadepan mereka yang kebanyakan remaja remaja yang rata rata masih duduk dibangku sekolah, ungkap salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya saat dikomfirmasi awak media tak jauh dari toko kosmetik.Mereka penjual obat tersebut kebanyakan asal Aceh dan menyebar diberbagai daerah diseluruh indonesia termasuk wilayah Tangerang Selatan.

    Salah seorang penjaga toko berkedok kosmetik ini mengatakan,” pihaknya yang berInisial Mk sudah berkordinasi diberbagai pihak termasuk warga sekitar, ungkapnya.
    Namun ditempat yang terpisah yang tak jauh dari toko tersebut salah seorang warga sekitar sebut saja wi (45) mengatakan,” saya tidak tahu pak mereka jualan obat merk excimer dan tramadol yang saya tahu mereka berjualan kosmetik pak, ujarnya saat dikomfirmasi awak media diwilayah 

    Tramadol dan excimer adalah obat keras golongan G yang penggunannya harus dalam pengawasan dokter dan pembeliannya pun harus dengan resep dokter dan apabila salah dalam penggunaan efeknya bisa berakibat fatal dan berbahaya bagi kesehatan bahkan bisa berujung kematian bagi si pengkonsumsi obat keras merk tramadol dan excimer ini apabila melebihi dosis.

    Perlu diketahui Bagi para pelaku penjual jenis obat keras golongan G ini tanpa izin resmi dari dinas kesehatan akan dijerat dengan pasal 196 undang undang kesehatan no 36 tahun 2009 yang ancaman hukumannya 10 tahun penjara.Dan pasal 197 undang undang kesehatan no 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

    Redaksi Sbp/abdi


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Sosial

    +