• Jelajahi

    Copyright © Suara Banten Post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Oknum Jaksa Kejati Banten yang Menghina dan Usir Wartawan,BPI KPNPA RI ikut bicara

    SUARA BANTEN POST
    Minggu, 28 Juli 2024, 12.58 WIB Last Updated 2024-07-28T05:58:32Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Serang suarabantenpost.com Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) ‘Tubagus Rahmad Sukendar’ Mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Siswanto, SH. MH, Mengusut tuntas tindakan pengusiran dan penghinaan yang di lakukan oknum Kepala Urusan Keamanan Dalam (Kaur Kamdal) Kejati Banten ‘R. Rauf, pada 16 November 2023 silam.


    Hal ini menyulut empati berbagai pihak terutama BPI KPNPA RI  melalui Whastappnya (27/7) ke awak media, Kang Tebe Sukendar menanggapi kejadian memilukan yang telah memberangus kemerdekaan Pers atas pengusiran serta penghinaan terhadap wartawan Nodeal.id oleh oknum Kaur Kamdal perlu perhatian serius institusi Kejaksaan.


    Jika dibiarkan, perlakuan arogan dan sewenang wenang perilaku oknum kaur Kamdal Kejaksaan Tinggi Banten “R. Rauf’ akan menimbulkan stigma  negatif pada korps Adhyaksa, sehingga perlu dilakukan langkah pengusutan secara tegas, terangnya.



    Walau kejadian ini sudah dilaporkan ke Polsek Curug, dan Ombudsman Banten, akan tetapi RR dinilai kebal hukum, dan tak mendapatkan tindakan apa apa dari Kepala Kejaksaan Kepala Tinggi (Kajati) Banten sebelumnya, Didik Farkhan Alisyahdi, hingga Kepala Kejati Baru Dr. Siswanto.

    .


    Ditambahkan Kang Tebe, bahwa wartawan di dalam menjalankan tugas jurnalistik untuk memperoleh informasi seluas-luasnya, tidak dapat dihalangi ketika dalam melaksanakan tugas secara profesional. “Sehingga sikap Aparatur Negara yang berupaya menghalangi dan bersikap  Arogan, diskriminatif pada wartawan menjalankan tugas jurnalistiknya, adalah sebuah pelanggaran hukum,” sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor: 40 Tahun 1999, tentang Pers, ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun penjara serta denda 500.000.000 juta.


    Bagi Kajati Banten baru ‘Kang Tebe mengharapkan keseriusan, agar  kejadian tersebut tidak terulang dikemudian hari maka perlu pembenahan extra institusi Kejajaksaan Tinggi dari perilaku oknum jaksa nakal yang berpotensi melucuti integritas Kejati Banten, sebagaimana amanat Kepala Kejaksaan Agung RI, ST Burhanuddin, yang akan mendisiplinkan atau menindak oknum di dalam Korps Adhyaksa yang masih melakukan perbuatan tercela, menyalahgunakan kewenangan, arogan, dan sewenang-wenang, yang dapat mencederai kepercayaan publik.



    “Wartawan dan Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan) sejatinya adalah mitra yang saling membutuhkan, dan tak boleh merintangi tupoksi jurnalis. Demi menjaga Marwah Kemerdekaan Pers dan Integritas Kejaksaan yang Prima, persoalan ini perlu tindak lanjut Kejaksaan Agung, agar perilaku pejabat Kejati Banten yang menyimpang dari Tupoksi, tidak terulang di kemudian hari. tegasnya. (E Teguh Iman)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Sosial

    +