• Jelajahi

    Copyright © Suara Banten Post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Pelaku Pengeroyokan 8 Tahun Lalu Diringkus Polisi, Korban: Terimakasih Polsek Balaraja

    SUARA BANTEN POST
    Jumat, 05 Juli 2024, 15.28 WIB Last Updated 2024-07-05T08:28:16Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini




    Kab. Tangerang Suarabantenpost.com Pelaku kasus pengeroyokan 8 tahun yang lalu bernama Tomi alias Sigit nama di KTP Udi berhasil diringkus anggota polisi. Atas penangkapan salah satu pelaku pengeroyokan itu, Rustam Effendi selaku korban mengapresiasi upaya pihak Kepolisian Polsek Balaraja Polresta Tangerang yang telah menciduk pelaku tersebut.


    “”Saya sangat berterimakasih kepada jajaran Polsek Balaraja Polresta Tangerang karena telah berhasil menangkap pelaku Tomi alias Sigit alias Udi,” ungkap Rustam Effendi, Jumat (5/7/2024).


    Rustam Effendi menceritakan, dirinya dikeroyok oleh puluhan orang pada 25 Mei 2016 sekira pukul 18.10 WIB dikediamannya Perumahan Villa Balaraja Blok N.5/12 RT 012 RW 05 Desa Saga Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.



    “Para pelaku itu bertamu ke rumah, tiba- tiba memukul kepala saya hingga berdarah. Perkara ini berlanjut laporan ke Polsek Balaraja namun beberapa kali ganti Kapolsek pelaku tidak juga tertangkap,” kata dia.


    Tomi alias Sigit alias Udi bersama puluhan orang lainnya itu duduk di kursi tamu teras depan rumah, oleh karena saya ada keperluan lain sehingga tidak bisa berlama lama untuk ngobrol dengan mereka. Dan seketika itu TOMI dan rombongan langsung memukul menggunakan asbak kemudian yang lain memukul menggunakan benda tumpul dan tangan.


    “Setelah pengeroyokan para pelaku kabur meninggalkan rumah saya, akibat pengeroyokan tersebut, saya mengalami luka di kepala sebelah kanan, memar di bagian punggung dan muka,” terang Rustam.


    Atas kejadian tersebut Rustam melaporkan ke Polsek Balaraja dan di periksa sebagai korban dalam perkara pengeroyokan tersebut. 



    “Setalah 8 tahun berlalu tim Polsek Balaraja yang dipimpin Kanit Reskrim Suyadi pada hari rabu tanggal 3 Juli 2024 berhasil menangkap pelaku di rumahnya Desa Selatip, RT.08/03, Kelurahan Lontar. Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang-Banten. Dan saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Balaraja,” ujarnya.


    Rustam effendi sebagai korban menyampaikan ucapan terima kasih kepada jajaran Polsek Balaraja Polresta Tangerang karena telah berhasil menangkap pelaku. (/red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini