Lebak Suarabantenpost.com Aktivitas tambang galian tanah Diduga ilegal bebas beroperasi di wilayah tutul desa citeras kecamatan Rangkasbitung kab lebak tanpa adanya larangan dari Pemerintah khususnya Satpol PP Dan aparat penegak hukum (APH) Setempat Jumat,(19/7/2024)
Pantawan awak media dengan maraknya Aktivitas tambang galian tanah tersebut, terkesan adanya pembiaran Dari Pemerintah Setempat Dan juga Satpol PP Serta Aparat Penegak Hukum Setempat Pasalnya Kegiatan Tersebut tidak ada tindakan oleh penegak hukum dan Pemerintah Kabupaten lebak (Pemkab lebak)
Berdasarkan penelusuran awak media mobil pengangkut tanah ber lalu lalang dan Beberapa orang Pekerja yang Beraktivitas di areal tambang galian terlihat Bebas beraktivitas tanpa adanya Pengawasan Dari pemerintah Setempat atau pun dari pihak aparat penegak hukum Setempat Seolah kegiatan terkesan Pembiaran,
Diketahui Para Penambang Galian itu, terkesan kebal hukum,sehingga mereka bebas menambang tanpa memperhatikan aturan, Selain itu Di Lokasi Tersebut Juga Terlihat alat berat jenis escavator di lokasi tambang galian tanah yang berlokasi di tutul desa citeras kec Rangkasbitung kab lebak yang membuat jalan banyak ceceran tanah sehingga membuat jalan ketika kemarau berdebu ketika turun hujan licin
Miris nya Kegiatan tambang galian diduga yang masih beroperasi tanpa adanya larangan dari Pemerintah Setempat khususnya Satpol PP kecamatan dan satpol PP Kabupaten lebak dan aparat penegak hukum (APH) Setempat menjadi sorotan aktivis
Para aktivis menyoroti Dan Menilai lemahnya penegakan hukum di wilayah kecamatan Rangkasbitung ini Terlihat dari beberapa Kegiatan yang diduga Tidak bisa di berantas oleh APH pasalnya Tambang galian tanah merajalela di kec Rangkasbitung
Kami minta kepada APH agar menindak tegas para pengusaha tambang galian tanah yang tidak memperhatikan kebersihan dan keselamatan para pengguna jalan.(Red SBP)