• Jelajahi

    Copyright © Suara Banten Post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Tersangka perampokan disertai pembunuhan di PT Jati Jaya, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, berinisial RR akhirnya berhasil diamankan di Polsek Pasar Kemis

    SUARA BANTEN POST
    Selasa, 02 Juli 2024, 10.48 WIB Last Updated 2024-07-02T03:48:02Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Suarabantenpost.com Polresta Tangerang, Senin 01/06/2024.Kasus perampokan disertai pembunuhan di pergudangan Sunrise itu terungkap pada Sabtu, 22 Juni 2024 sekitar pukul 06.30 WIb. Bermula ketika Raden pemilik gudang curiga melihat ada bercakan darah.


    Kanit Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arif Nazarudin Yusuf didampingi Kapolsek Pasar Kemis Ucu Nuryandi menjelaskan" Saat ditelusuri terlihat S korban sudah dalam kondisi tidak bernyawa lagi dengan tangan terikat dan tubuh dibungkus terpal. Dua unit mobil di gudang pun hilang.

    “Untuk motif yang dilakukan tersangka perampokan ini memang hanya untuk memenuhi kebutuhan ekonominya,” kata Arief.


    Arif melanjutkan, bagwa tersangka RR dengan korban S merupakan karyawan diperusahaan yang sama dan dari informasi yang kami dapatkan belakangan ini sudah jarang masuk kerja RR pun terbelit masalah ekonomi dan sudah hafal seluk beluk gudang dan akhirnya berniat melakukan perampokan" ucapnya.


    Arief menambahkan" bahwa RR terindikasi menjadi pelaku utama tunggal dan merampas dua unit mobil jenis Suzuki pikap warna hitam yang unit satunya lagi Daihatsu Luxio warna silver metalik yang terparkir di dalam gudang serta

    Tersangka RR juga menyewa jasa transportasi untuk membawa kedua kendaraan rampasannya,” imbuh Arif.


    Polisi mengidentifikasi tersangka lewat kamera pengintai atau CCTV. Kurang dari sepekan polisi berhasil menangkap RR di daerah Selapanjang Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat yakni Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan atau kejahatan terhadap jiwa orang Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

    “Dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup,” terang Arief.

    (Red SBP)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Sosial

    +