• Jelajahi

    Copyright © Suara Banten Post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Yang Mendanai Urugan Tanah di Depan PT. Wonokoyo Cikande Serang di Rugikan Rp. 400 Juta diduga Oleh Dadang

    SUARA BANTEN POST
    Rabu, 24 Juli 2024, 15.23 WIB Last Updated 2024-07-24T08:56:22Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini







    Serang,| xbintangindo.com-

    Berawal dari tawaran kerja sama dari Dadang ke Dina Aulia Putri (pengusaha) untuk bisnis urugan tanah di depan PT. Wonokoyo Desa Cikande kabupaten Serang Banten. 


    Dina Aulia Putri saat press realesse,  dihadapan puluhan awak media mengatakan," dari awal saya yang mendanai bisnis urugan ini, saya diajak kerja sama usaha urugan tanah depan PT. Wonokoyo oleh Dadang, timbulnya kesepakatan Gabsi (Dina Aulia putri selaku bendahara) dengan PT. Asia pasifik." kata Dina Aulia.









    Dina Aulia putri


    Lanjut Dina," dari awal action pengurugan saya yang mendanai beli tanah, sewa armada . upah pekerja dan lain-lainnya saya yang keluar uang, namun sampai 1 tahun saya belum menerima pembayaran dari PT. Asia pasifik maupun dari Dadang, ternyata ketika saya konfirmasi ke PT. Asia pasifik pihak PT. Asia pasifik sudah 2 kali membayar ke pihak dadang yaitu yang pertama bayar ke rekening pribadi milik supir nya dadang yang ke dua ke rekening atas nama saefu gak tau saya siapa itu saefu, yang pasti bisnia urutan tanah ini saya di rugikan senilai Rp. 400.000.000,- ( Empat Ratus Juta Rupiah) ." kata bendahara Gabsi.


    Masih dengan Dina," intinya uang saya senilai Rp. 400 juta ingin segera di kembalikan oleh pak Dadang. Pak dadang harusnya punya etika awalnya dengan siapa, dan siapa yang mendanai, " tutur Dina.


    Litman selaku rekan Dina Aulia Putri menambahkan," dugaan saya pihak PT. Asia pasifik membayar hasil pekerjaannya tidak ke rekening Gabsi namun ke rekening pribadi hal tersebut untuk menghindari pajak." ujarnya.


    " kami dengan ibu dina akan terus mengejar dadang dan PT. Asia pasifik agar membayar hasil pekerjaan yang telah di kerjakan oleh ibu Dina senilai Rp. 400 juta." tegas Litman.


    Sampai berita ini di siarkan Dadang selaku pengelola urutan tanah di desa Cikande kabupaten Serang belum dapat dikonfirmasi.

    Ipang SBP

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini