Suarabantenpost.com 30/08/2024" Tangerang Pada sebelumnya Satpol PP Provinsi Banten segel tempat galian tanah ilegal di 3 lokasi, meliputi Desa Bakung, Desa Pasilian dan Desa Pagenjahan, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Jumat (2/8/2024) lalu.
Penyegelan tempat galian tanah ilegal di 3 lokasi tersebut, ditandai dengan pemasangan Garis Pol PP Provinsi Banten dan baliho bertuliskan "Lokasi galian tanah urug ini tidak memiliki izin usaha pertambangan," ditulis dengan huruf kapital warna merah.
Di atasnya tertulis "Pemerintah Provinsi Banten, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Banten," disamping kiri terpasang logo Provinsi Banten dan samping kanan logo Satpol PP, dan hal itu pun dikutip dari laman media TANGERANGEKSPRES.ID bahwa Kepala Sapol PP Provinsi Banten Agus Supriyadi membenarkan adanya penyegelan tempat galian tanah urug di 3 lokasi tersebut.
Pada saat proses penyegelan tersebut secara langsung dihadiri Aparatur yang hadir, Kejati, Denpom, PTPS, Distamben dan Satpol PP Provinsi Banten," saat memberikan keterangan tertulis Agus Supriyadi, saat dikonfirmasi oleh media TANGERANGEKSPRES.ID pada Minggu (4/8/2024) lalu.
Namun belum lama proses penyegelan tersebut, menurut keterangan warga mengetahui kini galian itu mulai beraktifitas kembali, dan hal ini sontak timbul banyak pertanyaan dari masyarakat, dimana dengan adanya pihak dari beberapa unsur terkait melakukan penyegelan artinya aktifitas galian C itu benar-benar telah ada nya suatu pelanggaran.
Jelas kami pertanyakan dengan proses penegakan peraturan di dari dinas terkait, Dimana secara jelas itu sudah di segel oleh pihak Satpol-PP Provinsi Banten yang di dampingi oleh beberapa perwakilan aparat penegak Hukum, terang Hendra Jaya dari Ketua LSM PPUK DPC Kab, Tangerang Rabu 28/8/2024.
Itu kan galian telah di segel dengan terbentang yang mereka pasang sangat jelas adanya aktivitas galian yang tanpa izin alias illegal, tapi sekarang alat berat turun lagi dan mulai aktifitas pengerukan tanah, ungkapnya lagi.
Dan mirisnya lagi aktivitas lalu lalang kendaraan Dum Truk tidak kenal waktu, kan ada Perbup Nomor 12 tahun 2022 tentang pembatasan jam operasional untuk jenis kendaraan bermuatan hasil tambang, tapi masih banyak pihak mereka tidak peduli dengan perda itu sehingga masih bebasnya lalu-lalang kendaraan berat yang bermuatan hasil tambang yang melintas di wilayah kabupaten Tangerang, tegasnya lagi.
Dan hal ini kerap terjadi insiden lakalantas yang sampai menelan korban jelas masyarakat dicekam was-was dengan aktifitas lalu-lalang Dum Truk itu, dan bagi kami ini sangat mengancam keselamatan warga, jelasnya lagi.
Untuk hal ini, saya sudah berkoordinasi dengan ketua LSM PPUK DPD Provinsi Banten dan diteruskan ke DPP LSM PPUK, Kami secara resmi akan melayangkan surat konfirmasi ke Satpol-PP Provinsi Banten dengar tembusan instansi terkait, soal galian yang telah di nyatakan illegal hingga dilakukan penyegelan, namun kini telah beraktifitas kembali tutupnya.
(Tim_Red)