Banten. Suarabantenpost.com Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
Hal tersebut diutarakan Pamong Budaya Banten Ina Dinaiah MM. Ahli Muda Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten saat menggelar rapat Koordinasi Pendaftaran Objek Di duga Cagar Budaya (ODCB) DPMPTSP Jawabarat
Sementara itu, Kepala Seksi Budaya dan Permuseuman , Ina Dinaiah mengatakan bahwa upaya pencatatan benda, bangunan, struktur, lokasi, dan/atau satuan ruang geografis untuk diusulkan sebagai Cagar Budaya kepada pemerintah kabupaten/kota atau perwakilan Indonesia di luar negeri dan selanjutnya dimasukkan dalam Register Nasional Cagar Budaya.
“Pemberian status Cagar Budaya terhadap benda, bangunan, struktur, lokasi, atau satuan ruang geografis yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya. Hal tersebut sesuai dengan PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota Daerah” jelas ina.
Menurut Ina, proses pendaftaran akan ada dua tim, yaitu Tim Pendaftara Cagar Budaya yaitu Petugas di Instansi Daerah yang membawahi bidang kebudayaan dan tugasnya Menerima Pendaftaran, Mengolah Data, Deskripsi, Verifikasi dan Pemberkasan hasil pengolahan data.
“Tim yang kedua dari Tim Ahli Cagar Budaya yang merupakan Kelompok ahli pelestarian dari bidang yang bertugas untuk memberikan rekomendasi penetapan, penghapusan Cagar Budaya, yang ini harus memiliki sertifikat kompetensi,” jelas Ina. (ADV)