Serang Suarabantenpost.com Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), mengingat alun-alun merupakan salah satu ruang publik yang masuk dalam KTR. Selain itu, di dalam klausul ijin penggunaan sementara alun-alun Kota Serang yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Serang, jelas tercantum larangan untuk menjual dan membuka booth atau stand rokok.
Namun aturan teraebut terkesan diabaikan oleh pihak penyelenggara Serang Fair, dalam hal ini Dinas Perindustrian Perdagangan Dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Serang. Ini terlihat dari flyer (pamplet) acara Serang Fair 2024, yang mencantumkan salah satu produk rokok di dalamnya sebagai sponsor. Padahal, sebagaimana diketahui Pemkot Serang telah menganggarkan dana, melalui APBD, guna membiayai acara tahunan tersebut.
Berdasarkan pantauan wartawan di lokasi, terlihat stand rokok berada dalam lokasi perhelatan Serang Fair, dengan sejumlah Sales Promotion Girl (SPG) yang aktif menawarkan produk mereka. Sedangkan Perwal KTR telah mengamanatkan bahwa orang atau badan dilarang memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau memproduksi produk tembakau di tempat-tempat yang telah ditetapkan sebagai KTR, sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 ayat 3 Perwal tersebut. Perwal tersebut juga mengatur bahwa walikota atau yang didelegasikan dapat melarang iklan tersebut
Ketika hal tersebut dikonfirmasikan ke Dinas LH Kota Serang, selaku pengelola dan pemberi izin penggunaan alun-alun, Kepala Dinas LH Kota Serang, Farach Richi, menyampaikan bahwa event organizer (EO) dari kegiatan tersebut akan menghubungi wartawan, terkait hal tersebut. Namun hingga berita ini ditayangkan, wartawan tidak juga mendapatkan informasi terkait pelanggaran aturan ini.
Berdasarkan sumber dari dinas, akhirnya wartawan berhasil mendapatkan nomer ponsel seseorang bernama Muhi, yang disebut-sebut sebagai penanggungjawab dari Serang Fair 2024. Ketika coba dihubungi, Muhi hanya menjawab bahwa saat ini dirinya sedang sibuk mempersiapkan acara. “Siap kang. Izin. Muhi tadi sedang persiapan kang sampai dengan malam. Jika berkenan. Akang bisa mampir ngopi kesini,” jawab Muhi.
Ketika ditanyakan oleh wartawan, melalui pesan WhatsApp, bahwa kegiatan yang diselenggarakannya telah melannggar peraturan KTR Kota Serang, Muhi tidak menjawabnya. Begitupun ketika ditanyakan, apakah pihaknya tidak diberi pemahaman oleh instansi pemberi izin terkait aturan yang berlaku, yang bersangkutan juga tidak membalasnya.
Menanggapi hal tersebut, Erwin Teguh salah seorang aktivis Kota Serang dari lembga Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia ( BPI KPNPA R I ),mendesak kepada Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Serang untuk menghentikan kegiatan tersebut. Sebab, kata dia, kegiatan itu sudah jelas mengangkangi Perda dan Perwal KTR. “Sebagai aparat penegak Perda, Satpol PP harus bertindak tegas. Karena ini terkait wibawa Pemkot Serang, bila diabaikan, maka akan terus terjadi pelanggaran aturan yang lain,” tegasnya.
(E Teguh Iman)