• Jelajahi

    Copyright © Suara Banten Post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kedapatan Miliki Shabu, Seorang Pria diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak

    SUARA BANTEN POST
    Senin, 19 Agustus 2024, 13.09 WIB Last Updated 2024-08-19T06:09:41Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Lebak. Suarabantenpost.com Seorang Pria IS (35) diamankan jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten Setelah kedapatan memiliki Narkotika Golongan I Jenis Shabu.


    Barang bukti yang berhasil diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak dari Pelaku IS yaitu 1 (satu) unit handphone merek ITEL warna hijau telor asin, 1 (satu) bungkus bekas rokok magnum filter yang didalamnya terdapat: 4 (empat) bungkus plastik bening berisikan kristal putih yang dibungkus masing-masing dengan tisu warna putih dan di balut dengan lakban warna pink yang diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat brutto:1.21 gram, 1 (satu) unit motor merek yamaha MIO warna hitam dengan nopol BE 5342 OP. 


    Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito, SH membenarkan hal tersebut,

    "Ya Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten telah berhasil mengungkap Kasus Peredaran Narkotika di daerah hukum Polres Lebak," ujar Ngapip. Senin (19/8/2024).


    "Pelaku IS (35) berikut barang buktinya berhasil diamankan oleh petugas di pinggir jalan sunan Kalijaga Rangkasbitung pada Selasa (15/8/2024) pukul 20.30 wib," ungkapnya.


    "Kami masih mengembangkan kasus tersebut, berdasarkan Pengakuan IS barang bukti Shabu tersebut diperoleh dari Sdr. O , yang saat ini kita masih melakukan pengejaran," terang Ngapip.



    "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman pelaku di pidana seumur hidup atau minimal 5 Tahun, dan maksimal 20 tahun," tegasnya.(Red SBP)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini