• Jelajahi

    Copyright © Suara Banten Post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Melarang Paskibraka Berjilbab adalah Sikap Tidak Pancasilais

    SUARA BANTEN POST
    Kamis, 15 Agustus 2024, 10.57 WIB Last Updated 2024-08-15T03:57:56Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Banten. Suarabantenost.com Rabu (14/08/2024), beredar berita di media nasional dan lokal yang mengabarkan bahwa 18 petugas Paskibraka Nasional 2024 diduga diminta untuk melepas jilbab. Dugaan ini mengarah pada tekanan dari Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP), yang sejak 2022 bertanggung jawab atas Paskibraka Nasional.











    Hingga saat ini, BPIP belum memberikan klarifikasi terkait hal tersebut.Sebelum tahun 2022, pengelolaan Paskibraka Nasional dilakukan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), dan tidak pernah ada kejadian serupa. Sejak 2002, petugas Paskibraka muslimah diizinkan berjilbab, berbeda dengan kebijakan Orde Baru yang melarang penggunaan jilbab oleh petugas Paskibraka.




    Dari 38 provinsi yang mengirimkan perwakilan, serta terdapat 38 perempuan di antaranya dan 18 dari perempuan tersebut adalah perempuan yang terbiasa berjilbab, beberapa di antaranya bahkan sejak masa sekolah dasar.




    DPP KNPI, yang menaungi berbagai organisasi kepemudaan dan Purna Paskibraka Indonesia (PPI), mengeluarkan pernyataan berikut:



    1. Tindakan pelepasan jilbab yang diduga dilakukan terhadap petugas Paskibraka Nasional Nasional Tahun 2024 adalah pelanggaran serius terhadap kebebasan beragama sebagaimana yang tercantum di konstitusi tepatnya di Pasal 29 UUD 1945.



    2. Semua pihak wajib menjamin pelaksanaan keyakinan agama, termasuk bagi petugas Paskibraka Nasional Tahun 2024.


    3. BPIP diminta segera memberikan klarifikasi terkait beredarnya berita tentang “Lepas Jilbab” yang dilakukan terhadap 18 Orang Petugas Paskibraka Nasional itu.


    4. Dipandang perlu adanya kajian ulang terkait manajemen Paskibraka, apakah tetap di bawah BPIP atau dikembalikan ke Kemenpora sebagaimana dengan yang telah berlangsung selama puluhan tahun.


    Demikian pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab DPP KNPI terhadap pemuda dan tempat bernaungnya para Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) di seluruh Indonesia.


    Jakarta, 14 Agustus 2024


    Sekretaris Jenderal DPP KNPI,


    Dr. H.M. Ali Hanapiah, SH., SE., M.Si. (Red SBP)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Sosial

    +