• Jelajahi

    Copyright © Suara Banten Post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Polres Tangsel Gagalkan Penyelundupan 140 Kg Ganja Antarpulau Dengan Modus Ganja Dibuat Kue

    SUARA BANTEN POST
    Senin, 19 Agustus 2024, 15.35 WIB Last Updated 2024-08-19T08:35:00Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Tangsel Suarabantenpost.com Polres Tangerang Selatan menggagalkan pengiriman ganja seberat 140,4 kilogram jaringan Sumatera-Jawa. Dengan Modus Ganja Dibat Kue 3 pelaku dibekuk dan direncanakan ganja matiarkan melalui media sosial.

    “Kami menangkap tiga pelaku berinisial H, 27, G, 26, dan S, 38. Dan berhasil menyita 140,4 kilogram ganja,” ujar Kapolres Tangerang Selatan , AKBP Ibnu Bagus Santoso, Senin, 19 Agustus 2024.



    Ibnu menjelaskan penangkapan tersebut bermula saat laporan terkait pengiriman dan transaksi narkotika berupa ganja dalam jumlah besar yang dilakukan jaringan Sumatera-Jawa, yang akan melintasi wilayah hukumnya melalui Pelabuhan Merak, Banten.


    Setelah dilakukan pendalaman dan analisa, didapati ciri-ciri dari kendaraan dan orang yang akan melakukan transaksi narkotika. Tim melakukan pencahayaan hingga keluar di Pintu Tol Bitung, Kabupaten Tangerang. Kami berhasil menangkap pelaku H dan G dengan barang bukti ganja sebanyak 139,5 kilogram ," jelasnya.


    Ibnu menjelaskan, berdasarkan keterangan kedua pelaku, barang haram tersebut akan dibawa ke wilayah Purwakarta, Jawa Barat. Kedua, pelaku selanjutnya, telah mengirimkan ganja itu sejak April 2023.


    "Di Purwakarta kita berhasil menangkap pelaku S, dengan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 91,2 gram serta kue cookies yang mengandung THC atau ganja sebanyak 102 keping yang akan siap mati," katanya.


    "Dari keterangan pelaku, ganja tersebut didapat dari seseorang yang berinisial R dari Medan, Sumatera Utara. Saat ini R kita tetapkan sebagai DPO dan di dalamnya," sambungnya.


    Ibnu menambahkan, modus para pelaku mengedarkannya melalui jejaring media sosial. “Jaringan para pelaku telah menyebar ke seluruh wilayah di Indonesia,” ucap dia.


    Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 sub 115 ayat 2 sub 111 ayat 2 Jo 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.(Red SBP)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Sosial

    +