SERANG, Suarabantenpost.com Tiga wanita cantik, dua diantaranya berstatus janda diamankan personil Satresnarkoba Polres Serang. Ketiga wanita tersebut diamankan di rumahnya masing-masing di wilayah Kabupaten Serang dan Kota Serang dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu
Ketiga wanita tersebut berinisial IA (29) warga Kecamatan Taktakan, Kota Serang, GA (28) warga Kecamatan Bojonegara dan ON (31) warga Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan tersangka IA diamankan di rumahnya pada Selasa (6/8) pagi, setelah Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Ricky Handani memperoleh informasi dari masyarakat.
"Dari tersangka IA ini ditemukan 9 paket sabu seberat 13,61 gram yang disembunyikan di bagian belakang lemari pakaian," terang Kapolres kepada media, Sabtu 10 Agustus 2024.
Dari hasil pemeriksaan, kata Kapolres, tersangka IA mendapat pasokan sabu dari IO (DPO) warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat yang tidak tau tempat tinggalnya. Tersangka AI mengaku menemui IO di sebuah minimarket di daerah Kebon Jeruk.
"Jadi tersangka IA tidak mengetahui lebih dalam si pemilik sabu," kata Kapolres didampingi Plt Kasatresnarkoba Kompol Ali Rahman CP.
Dalam pemeriksaan, tersangka IA juga mengaku telah memberikan sabu kepada tersangka GA dan ON.
"Berbekal dari informasi tersebut, petugas mengamankan keduanya di rumahnya masing-masing pada Rabu (8/8). Dari kedua wanita ini diamankan 1 paket sabu dan perangkat alat hisap sabu," terang Condro Sasongko.
Kompol Ali Rahman menambahkan, tersangka IA mengaku baru satu bulan melakukan bisnis jual beli sabu. Bisnis haram tersebut terpaksa dilakukan karena keuntungannya digunakan untuk biaya hidup.
"Keuntungan dari menjual sabu digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari, dan tersangka IA juga dapat mengkonsumsi sabu secara gratis," tambah Ali Rahman yang juga menjabat Wakapolres.
"Sedangkan dua tersangka lainnya, mengaku sebulan menggunakan sabu dengan alasan ingin menambah stamina tetap bugar dan badan tetap langsing," kata Ali Rahman.(Red SBP)