Suarabantenpost.com Tangerang Terkait Tambang Galian Tanah yang beraktivitas kembali. Padahal sebelumnya Satpol PP Provinsi Banten segel tempat galian tanah ilegal di 3 lokasi, meliputi Desa Bakung, Desa Pasilian dan Desa Pagenjahan, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Jumat (2/8/2024) lalu.
Kapolsek Kronjo Saat di minta tanggapan sama awak media melalui pesan singkat via WhatsApp. Ini jawabannya.
Tanyakan Kpd pihak yang provinsi atau Polda Banten mas. ucap singkat Kapolsek kronjo
Respon cepat Wadir Krimsus Polda Banten AKBP Wiwin Saat Awak media kirim Ling berita.
Terimakasih infonya coba nanti kita cek kang ucap Wadir Krimsus Polda Banten
Penyegelan tempat galian tanah ilegal di 3 lokasi tersebut, ditandai dengan pemasangan Garis Pol PP Provinsi Banten dan baliho bertuliskan "Lokasi galian tanah urug ini tidak memiliki izin usaha pertambangan," ditulis dengan huruf kapital warna merah.
Di atasnya tertulis "Pemerintah Provinsi Banten, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Banten," disamping kiri terpasang logo Provinsi Banten dan samping kanan logo Satpol PP, dan hal itu pun dikutip dari laman media TANGERANGEKSPRES.ID bahwa Kepala Sapol PP Provinsi Banten Agus Supriyadi membenarkan adanya penyegelan tempat galian tanah urug di 3 lokasi tersebut.
Pada saat proses penyegelan tersebut secara langsung dihadiri Aparatur yang hadir, Kejati, Denpom, PTPS, Distamben dan Satpol PP Provinsi Banten," saat memberikan keterangan tertulis Agus Supriyadi, saat dikonfirmasi oleh media TANGERANGEKSPRES.ID pada Minggu (4/8/2024) lalu.
Namun belum lama proses penyegelan tersebut, menurut keterangan warga mengetahui kini galian itu mulai beraktifitas kembali, dan hal ini sontak timbul banyak pertanyaan dari masyarakat, dimana dengan adanya pihak dari beberapa unsur terkait melakukan penyegelan artinya aktifitas galian C itu benar-benar telah ada nya suatu pelanggaran.(Tim_Red)