Jakarta Suarabantenpost.com Tubagus Rahmad Sukendar, Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran RI (BPI KPNPA RI), memberikan apresiasi kepada Kapolda Riau, Irjen Pol M Iqbal, dan Irwasda Polda Riau, Kombes Hermansyah SH.Sik.MH atas langkah cepat Jajaran Polda Riau menindaklanjuti laporan BPI KPNPA RI terkait dugaan pemerasan dan pengancaman yang dilakukan oleh oknum penyidik Unit Reskrim Polsek Rumbai Pesisir, Pekanbaru.
Tubagus Rahmad Sukendar, Ketua Umum BPI KPNPA RI,kembali mengapresiasi tindakan Polda Riau, khususnya Kapolda Riau, Irjen Pol M Iqbal, dan Irwasda Polda Riau, Kombes Hermansyah SH.Sik.MH sudah memberikan perhatian khusus atas kasus pemerasan dan pengancaman yang dilaporkan BPI KPNPA RI
Irwasda Polda Riau merespon cepat menindaklanjuti laporan dugaan pemerasan dan pengancaman yang dilakukan oleh oknum penyidik Polsek Rumbai Pesisir terhadap seorang warga berinisial YH.
Dugaan pemerasan ini terjadi di wilayah hukum Polsek Rumbai Pesisir, Pekanbaru,
Dalam kesempatan wawancara dengan awak media di RA Suite Hotel Tb Simatupang Jakarta Selatan sabtu ( 31 Agustus 2024) ,Tubagus Sukendar menyampaikan bahwa
Dugaan pemerasan ini mencuat setelah YH, korban, dipaksa untuk membayar sejumlah uang kepada oknum penyidik Polsek Rumbai Pesisir agar diri nya tidak dikaitkan dan dijadikan tersangka Kasus pemerasan dan pengancaman ini kini sedang berproses di Bidang Propam Polda Riau.
Setelah YH melaporkan kejadian ini ke BPI KPNPA RI, Tubagus Sukendar menindaklanjuti laporan tersebut ke Polda Riau dan selanjutnya Polda Riau kemudian melakukan pemeriksaan internal terhadap oknum yang terlibat, dengan harapan adanya tindakan tegas jika dugaan tersebut terbukti benar.
Dalam pernyataannya, Tubagus Sukendar juga mengungkapkan rasa bangganya terhadap respon cepat dari Kapolda Riau dan Irwasda Polda Riau yang langsung bergerak cepat menindaklanjuti adanya aduan BPI KPNPA RI terkait dugaan pemerasan dan pengancaman ini. “Saya sangat mengapresiasi tindakan cepat dari Kapolda Riau dan Irwasda Polda Riau dalam menangani laporan kami. Ini bukti menunjukkan komitmen mereka dalam menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan publik,” benar dilaksanakan ujar Tubagus Sukendar
Kang Tebe Sukendar, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Paquron Singandaru Karuhun Banten Indonesia (PSKBI), mendesak agar proses hukum terhadap oknum penyidik tersebut dilakukan secara transparan dan tuntas. Ia menegaskan, “Jika terbukti ada tindakan pengancaman dan pemerasan, segera lakukan tindakan tegas terhadap para oknum yang terlibat.”
Kami juga sangat menyayangkan adanya tekanan dan campur tangan oknum Ormas di Pekanbaru yang mengaku kolega dari oknum polsek Rumbai Pesisir sudah melakukan komunikasi dan penekanan terhadap staf kantor BPI KPNPA RI namun itu semua tak akan menggoyahkan kami untuk tetap lanjut mengawal proses hukum nya dalam penegakkan hukum dan mengungkap kebenaran
BPI KPNPA RI juga dalam waktu dekat berencana memberikan penghargaan berupa BPI Award kepada Kapolda Riau dan Irwasda Polda Riau serta jajaran lain nya sebagai bentuk apresiasi atas kinerja mereka yang dinilai berhasil dalam mengungkap berbagai kasus dan mendapatkan perhatian serta kepuasaan publik, diantara nya kasus korupsi, narkotika, kejahatan dan kekerasan serta pembinaan masyarakat umum lainnya.
Penghargaan BPI Award ini juga diberikan atas dedikasi mereka dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Kang Tebe Sukendar juga memaparkan kronologi singkat dugaan pemerasan dan pengancaman ini. Kejadian bermula pada Kamis, 22 Agustus 2024, ketika Unit Reskrim Polsek Rumbai Pesisir menangkap seorang warga berinisial EH dan rekannya terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. Dalam pengembangan kasus, YH, yang diduga memiliki keterkaitan dengan EH, dipanggil untuk pemeriksaan sebagai saksi , Meski tidak terbukti terlibat, YH mendapat tekanan dan ancaman dari oknum penyidik dan ujungnya dari oknum meminta uang sebesar Rp500 juta agar YH tidak dijadikan tersangka.
Merasa terancam dan ditekan, YH akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp150 juta kepada oknum penyidik berinisial TA dan IA. YH kemudian dipulangkan dari Polsek Rumbai Pesisir pada malam yang sama. Kini, kasus ini sedang bergulir di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau sudah berjalan dan segera saja dapat ditindaklanjuti lebih lanjut sesuai dengan undang undang yang berlaku tutup Tebe Sukendar.
(E Teguh Iman)