Lebak. Suarabantenpost.com Guna mencegah Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba, Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten melaksanakan Penyuluhan Pencegahan Pemberantasan Penanggulangan peredaran Gelap Narkotika ( P4 GN) di Kantor Desa Pasir Kupa, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak. Rabu (4/9/2024).
Hadir dalam kegiatan tersebut KBO Sat Resnarkoba Polres Lebak Ipda Agus RM, Asda 1 Pemkab Lebak, Kabag Penyuluhan BNNP Banten, Camat Kalang Anyar, Kepala Kesbang Pol Pemkab Lebak, Kades Pasir Kupa, tokoh masyarakat dan tokoh agama Pasir Kupa dan Ibu ibu PKK serta Karang Taruna.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, SIK melalui KBO Sat Resnarkoba Polres Lebak mengatakan,
"Ya hari ini kami melaksanakan kegiatan Penyuluhan Pencegahan Pemberantasan Penanggulangan peredaran Gelap Narkotika ( P4 GN) di Kantor Desa Pasir Kupa, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak," ujar Agus.
"Kegiatan penyuluhan ini dilaksanakan guna mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba di daerah hukum Polres Lebak khususnya Wilayah Desa Pasir Kupa Kecamatan Kalanganyar," ungkapnya
"Dengan adanya penyuluhan ini diharapkan para peserta yang hadir dapat memahami dan mengerti akan bahaya yang di timbulkan dari penyalahgunaan narkoba mulai dari efek kesehatan hingga konsekuensi hukumnya, sehingga dapat bersama-sama mencegah dan memberantas peredaran narkoba di lingkungan sekitar," harap Agus.
"Setelah kegiatan Penyuluhan ini dilanjutkan dengan himbauan mengenai Pengobatan Tuber Colosis ( TBC) oleh Puskesmas Kalang Anyar," tutupnya.(Red SBP)