Tangerang Suarabantepost.Com Satreskrim Polresta Tangerang Berhasil Tangkap Dua dari 4 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang biasa beraksi menggunakan senjata api (senpi) Kedua tersangka berinisial AS (21) dan WW (24).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar mengatakan, kedua tersangka ditangkap pada 31 Agustus 2024 lalu saat tim opsnal Resmob Satreskrim Polresta Tangerang, menyelidiki kasus curanmor yang terjadi di dua lokasi yakni di Kampung Bunder Cikupa dan Kampung Waru Sindang jaya.
“Kemudian tim Satreskrim polresta Tangerang mendapatkan informasi tentang keberadaan terduga pelaku yang telah beberapa kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polresta Tangerang,” kata Baktiar dalam konfrensi pers di Mapolresta Tangerang, Jumat 6 September 2024.
Selanjutnya, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi tentang ciri-ciri pelaku, tim langsung bergerak ke lokasi yang dijadikan tempat tinggal oleh para pelaku di sebuah rumah kontrakan di jalan Ahmad Achari, RT1 RW4 Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa.
Kemudian sekitar pukul 21.00 WIB kedua pelaku yakni AS dan WC berhasil diamankan saat keluar dari area kontrakan.(Red SBP)