• Jelajahi

    Copyright © Suara Banten Post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Edarkan Ratusan Ribu Tramadol, Seorang Pria Diamankan Polsek Pasarkemis

    SUARA BANTEN POST
    Senin, 09 September 2024, 19.22 WIB Last Updated 2024-09-09T12:22:28Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    TANGERANG Suarabantenpost.com  Jajaran Polsek Pasarkemis Polresta Tangerang Polda Banten berhasil mengamankan puluhan box dan ratusan ribu butir obat keras, termasuk tramadol, dalam sebuah operasi penangkapan yang dilakukan pada Selasa, 3 September 2024. 




    Pelaku berinisial RO (25 tahun) yang berasal dari Petamburan, Jakarta Pusat, ditangkap oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pasarkemis di daerah Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya peredaran obat keras tanpa izin di wilayah tersebut.



    Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arif N. Yusuf menjelaskan dalam konferensi pers di Mako Polresta Tangerang pada Senin, 9 Oktober 2024, bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran obat keras tanpa izin. Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Pasarkemis melakukan observasi dan penggeledahan di lokasi yang dicurigai.



    "Berawal dari adanya informasi masyarakat tentang peredaran obat obatan dilingkungan mereka, kemudian tim bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku” Ujar Kasat Reskrim.



    Dan Kapolsek Pasarkemis AKP Samsul Bahri menambahkan Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa Obat keras terbatas merk Tramadol sebanyak 108 (seratus delapan) Box dengan total keseluruhan 10.800 (Sepuluh ribu delapan ratus) butir, Obat keras terbatas merk Thrihexyphenidyl sebanyak 513 (Lima ratus tiga belas) Box dengan total 513.000,- (Lima ratus tiga belas ribu), Obat keras terbatas merk Yorindo sebanyak 17 (Tujuh belas) toples dengan total 17.00 (Tujuh belas ribu) butir, 1 (satu) buah Handphone merk Samsung typo A24 warna Silver dan uang tunai hasil penjualan obat tersebut sebesar Rp 5.000,000 (lima juta rupiah).



    RO kini terancam melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Penyidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran obat tersebut.



    "Akibat perbuatannya pelaku diancam 12 Tahun penjara” Ujar Kapolsek Pasarkemis.(Red SBP)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Sosial

    +