Mataram Suarabantenpost.com Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar, menyerukan kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) untuk bergerak cepat dan mengusut tuntas dugaan korupsi terkait pemanfaatan lahan NTB Convention Center (NCC) milik Pemerintah Provinsi NTB yang bekerja sama dengan PT LP. Sukendar menegaskan, kasus ini perlu mendapat prioritas dan akan kami kawal karena berpotensi menimbulkan kerugian negara yang signifikan.
Dalam wawancara di kantor BPI KPNPA RI, Jakarta Barat, Kang Tebe mengungkapkan bahwa lahan yang seharusnya diperuntukkan untuk pembangunan NCC justru terbengkalai dan kini berubah fungsi menjadi lokasi hiburan pasar malam. “Kasus ini perlu segera diusut, karena ada indikasi kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah,” tegasnya.
Kasus ini kini tengah dalam penyelidikan awal oleh Kejati NTB, di bawah pengawasan bidang pidana khusus (pidsus). Asisten Intelijen (Asintel) Kejati NTB, I Wayan Riana, menyebutkan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan belum ada informasi lebih lanjut mengenai siapa saja pejabat yang telah diperiksa.
Dari pantauan, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB, Ervan Anwar, tampak meninggalkan kantor Kejati NTB sekitar pukul 12.27 Wita, namun membantah telah diperiksa terkait dugaan korupsi lahan NCC seluas 3,2 hektare di Mataram. “Saya hanya menghadiri rapat biasa soal aset Pemprov NTB di Bidang Datun, bukan terkait pengusutan NCC,” ujar Ervan.
Ervan menambahkan bahwa rapat yang dihadirinya membahas aset lain, yakni Jalan Keruak Lombok Timur-Kute Lombok Tengah, yang merupakan hibah dari Kementerian PUPR ke Pemprov NTB. Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB, Iswandi, juga turut diperiksa penyidik namun memilih tidak memberikan keterangan lebih lanjut.
Lahan NTB NCC yang terbengkalai ini semula direncanakan untuk pembangunan pusat konvensi, namun mangkrak sejak ditandatanganinya perjanjian kerja sama antara Pemprov NTB dan PT LP. Sejak perjanjian Hak Pengelolaan Lahan (HPL) diteken, tidak ada aktivitas pembangunan yang terjadi. Pemprov NTB, seharusnya menerima kompensasi sebesar Rp 12 miliar, namun hingga kini perusahaan belum menyelesaikan 50% dari kewajiban pembayaran tersebut.
Proyek NCC yang pertama kali dimulai pada tahun 2009 ini awalnya dimenangkan oleh PT Indosiaga, dengan perjanjian bangun kelola alih selama 30 tahun. Sayangnya, setelah 14 tahun berlalu, lahan tersebut masih mangkrak, memunculkan dugaan adanya penyimpangan dalam proses pengelolaannya.
Publik dan lembaga antikorupsi kini menunggu langkah tegas Kejati NTB dalam mengusut kasus ini, guna memastikan tidak ada penyalahgunaan aset negara dan memberikan keadilan atas kerugian yang dialami oleh pemerintah daerah.
(E Teguh Iman)