• Jelajahi

    Copyright © Suara Banten Post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Mantap Polres Tangsel Tangkap Terduga Pelaku Penculikan Anak di Serpong Utara

    SUARA BANTEN POST
    Jumat, 13 September 2024, 18.39 WIB Last Updated 2024-09-13T11:39:23Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Suarabantenpost.com Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tangerang Selatan (Tangsel), Polda Metro Jaya, berhasil menangkap seorang pria berinisial MB (49), yang diduga terlibat dalam kasus penculikan anak di kawasan Jelupang, Serpong Utara. Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban yang kehilangan anaknya.


    Menurut keterangan dari pihak kepolisian, MB diamankan setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pengejaran intensif. Saat ini, polisi masih mendalami motif penculikan dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka. Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian, mengingat ancaman terhadap keselamatan anak-anak di lingkungan masyarakat.


    “Terduga pelaku yang kami tangkap dan amankan merupakan seorang laki-laki dengan inisial MB dengan usia sekitar 49 tahun.Terduga pelaku berprofesi sebagai pengendara ojek online,” ujar Kapolres Tangsel, AKBP Victor Inkiriwang, di Tangerang, Selasa (10/9/2024).


    Ia mengungkapkan, penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan kehilangan terhadap korban anak berinisial K, yang sebelumnya dibawa pria bersepeda motor dengan atribut ojek online pada Minggu (8/9).


    Dia juga menerangkan, terduga pelaku MB diamankan petugas Satreskrim Polres Tangsel di sekitaran Alam Sutera, Kecamatan Serpong Utara sekitar pukul 16.00 WIB.


    “Pelaku ditangkap pada Senin (9/9) kemarin, di wilayah Alam Sutra pada sore hari,” katanya.


    Atas perbuatannya, Polisi menyangkakan MB Pasal 83 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPPU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


    Sebelumnya, korban berinisial K, seorang bocah yang dilaporkan hilang diduga diculik oleh seseorang pria tak dikenal menggunakan atribut ojek online di wilayah Jelupang, Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel).


    Korban diduga dilakukan penculikan pada Minggu, 8 September 2024 pukul 16.25 WIB.


    “Laporan dugaan penculikan terhadap anak di bawah umur dilaporkan ke Polda Metro Jaya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ari Syam Indradi.


    Ade Ari menuturkan, KFA saat itu tengah bermain bersama temannya, lalu pria tersebut mengajaknya untuk naik motor.


    Kemudian, korban ditemukan di sekitar musala Darussalam, Kampung Baru, Serpong Utara. KFA kini telah didampingi orang tuanya.


    “Diajak untuk mengambil koper ke Melati Mas menggunakan sepeda motor,” kata dia.(Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Sosial

    +