Serang, Suarabantenpost.com Oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Cikeusal, diduga melakukan pungutan liar (Pungli) Dana Operasional (OP) terhadap Panitia Pemungutan Suara (PPS) Sekecamatan Cikeusal pada PILKADA serentak 2024, sebesar Rp. 200.000 per desa setiap bulannya.
Dugaan pungutan biaya OP PPS tersebut mencuat, ketika awak media melakukan investigasi langsung ke sekretariat PPS di kecamatan cikeusal.
Salah satu PPS Kecamatan Cikeusal yang namanya tidak mau disebutkan mengaku, bahwa pihak PPS di duga diminta iuran sejumlah uang ke pihak oknum PPK Kecamatan Cikeusal sebesar Rp. 200.000 perbulan.
"Benar pak, pihak oknum PPK Cikeusal di duga meminta iuran ke semua PPS di kecamatan cikeusal untuk menyetorkan sejumlah uang sebesar Rp. 200.000 perbulan.
"Setoran itu di duga untuk pembuatan laporan surat pertanggung jawaban (SPJ) PPS Sekecamatan cikeusal. PPS tinggal kirim data, nanti yang buat SPJ setiap bulan pihak PPK."Ujarnya.
Namun saat di tanya kenapa SPJ tidak di kerjakan sendiri oleh pihak PPS, PPS tersebut menyatakan, kita mengikuti saja sesuai arahan.
"Lebih enak seperti itu juga, tidak ribet, PPS tidak harus buat laporan dan menyetorkan sendiri. Pungkasnya
Di sisi lain ketua PPK kecamatan Cikeusal AJ, saat di konfirmasi lewat via WhatsApp, AJ mengelak dan mengatakan Tidak ada potongan perihal OP PPS. Kira,y mohon tanyakan ulang kepada PPS,y perihal tersebut. Ppk tidak memotong OP PPS. "Balasnya.
Lebih lanjut saat di tanya kebenaran terkait dugaan pemotongan untuk pembuatan SPJ PPS AJ masih tetap mengelak dengan mengatakan "Tidak Benar"
Di ketahui PPS di kecamatan Cikeusal berjumlah 17 PPS, dan di duga setiap bulan oknum PPK memungut iuran sebesar Rp. 200.000 perbulan sehingga di duga kuat setiap bulan Oknum PPK meraup iuran dari PPS sebesar Rp. 3.400.000.
Adapun masa bakti PPS tersebut selama 8 bulan sehingga di duga kuat selama penyelenggaraan Pilkada Banten oknum PPK Kecamatan Cikeusal Meraup keuntungan sebesar 27.500.000.(Red SBP)