Suarabantenpost.com Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Kota Serang (SMA N 1) yang terletak di JL. A. YANI NO. 39 SERANG, Cimuncang, Kec. Serang, Kota Serang Prov. Banten mendadak jadi sorotan. Pasalnya pihak sekolah memungut biaya jutaan rupiah dari siswa untuk digunakan pada acara Study kampus ke Jogja Jawa Tengah dalam waktu dekat ini, sehingga sangat memberatkan orang tua murid karena kondisi ekonomi.
"Diingatkan untuk segera melakukan pembayaran Study campus bagi yang akan mengikuti kegiatan tersebut, mengingat waktu sudah kurang dari satu (1 )bulan.," isi pengumuman kepada Wali murid, yang disampaikan kepada wartawan, (17/09/2024).
Selanjutnya pengumuman tersebut menyebut nama nama siswa yang sudah membayar sebanyak 15 orang. "Ditunggu pembayarannya segera yaaa, paling lambat tgl 20 September 2024 sebelum PTS, sambung isi pengumuman di WhatsApp group sekolah kelas XI SMA N 1 Kota Serang itu.
"Selebarannya tidak ada jumlah biayanya dan ditanda tangani kepala sekolah yang lama. Sekarang kepala sekolah baru. Kutipan yang diminta oleh pihak sekolah sebesar Rp. 1,800.000, persiswa, " kata sumber media ini yang minta jati dirinya tidak disebutkan berhubung masih orang tua murid di sekolah tersebut.
Dari pengakuan sumber, murid per rombel di SMA N 1 Kota Serang berjumlah 50 orang jumlah kelas ada tiga belas (13). Berati kalau dihitung total yang yang dikutip pihak sekolah mencapai miliaran rupiah dan itu jumlah yang sangat fantastis.50x13x1.800.000. Jadi biaya yang dikutip sekolah SMA N 1 Serang, 1,170.000.000 Rupiah.
Menanggapi soal pungutan yang terjadi di SMA N 1 Kota Serang, H. Alamsyah, Ketua Umum LSM GERAM Banten Indonesia turut prihatin. Dikatakan, pihak sekolah harusnya lebih memperhatikan aturan yang telah dibuatkan oleh Negara serta mengedepankan musyawarah dengan wali murid sehingga tidak menimbulkan masalah yang sangat serius.
Menurut Alamsyah, aturan yang telah ditetapkan di Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016,ada beberapa aturan atau larangan dan sanksi tentang pungutan dan sumbangan pendidikan dan mewajibkan diselenggarakan melalui musyawarah atau rapat komite sekolah. Namun hal itu tidak dilakukan oleh pihak sekolah SMAN 1 Kota sekarang, sehingga wali murid merasa keberatan dan tidak sanggup ekonominya.
"Ini yang terjadi bukan cuma pungutan yang nilainya fantastis. Ternyata sekolah telah overload kelebihan kapasitas murid. Padahal jelas berdasarkan pasal 24 Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017, ditentukan aturan mengenai jumlah peserta didik dalam satu rombel untuk SMA, dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 peserta didik dan paling banyak 36 peserta didik. Namun saat ini di SMA N 1 Kota Serang berjumlah lima puluh (50) orang per rombel dan ada tiga belas (13) kelas, " kata H. Alamsyah.
Disampaikan lagi, H. Alamsyah dengan tegas meminta pihak sekolah segera menghentikan pungutan itu dan meminta dikembalikan uang ke orang tua murid yang telah sempat dibayarkan. Jika itu masih tetap dilanjutkan, pihaknya tidak segan segan untuk melaporkan pungutan yang dilakukan SMA N 1 kepada Dinas terkait atau Aparat Penegak hukum karena diindikasi mengarah kepada Pungutan liar.
Sementara itu, hingga beruta ini dimuat pihak sekolah SMA N 1 Kota Serang sendiri belum memberikan keterangan resmi terkait pungutan yang dilakukan serta kelas overload tersebut.(Red SBP)