• Jelajahi

    Copyright © Suara Banten Post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Satreskrim Polres Tangerang Selatan Ungkap Kasus Sindikat Penadah Motor Curian

    SUARA BANTEN POST
    Minggu, 08 September 2024, 08.46 WIB Last Updated 2024-09-08T01:47:22Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini




    Suarabantenpost.com Tangsel. Polisi mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Polres Tangerang Selatan, Sabtu (7/9/2024).


    Dalam kasus ini terdapat 10 orang tersangka, dua diantaranya adalah perempuan. Para tersangka yaitu berinisial RAS (26), N (21), YS (22), SM (23), S (31) dan I (31) yang berperan sebagai pelaku utama pencurian.


    Kapolres Tangsel AKBP Victor Inkiriwang mengatakan jika otak dari kasus ini merupakan sepasang suami istri YAS (22) dan SA yang beperan sebagai penadah, serta Z (39) dan PY yang berperan membantu operasional aksi penjualan.



    "Dari informasi masyarakat ini, kami mengamankan pasangan suami istri berinisial YAS (22) dan SA (24) sebagai penadah," ucap Victor Inkiriwang di Polres Kota Tangerang Selatan, Serpong, Tangsel, Sabtu (7/9/2024).


    Berdasarkan pengakuan penadah, ia sudah mengirim kendaraan roda dua sebanyak 1.000 unit. Motor curian di jual di wilayah Sumatera.



    Adapun, motor hasil curian dijual dengan harga bervariatif mulai dari Rp4 juta hingga Rp5 juta tanpa dilengkapi dengan surat-surat kendaraan yang sah.


    "Berdasarkan pengakuan yang bersangkutan telah melakukan 100 kali pengiriman kendaraan bermotor ke berbagai wilayah khususnya Sumatera. Satu kali pengiriman minimal itu 10 kendaraan bermotor roda dua,” ucap Victor.


    Kami telah menyita barang bukti berupa 16 unit motor, senjata api rakitan jenis revolver, 3 butir peluru, 1 butir selongsing peluru, 3 kunci letter T, 1 kunci duplikat berikut kunci magnet.


    Para tersangka kini ditahan di Polres Tangerang Selatan dan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 junto Pasal 363 KUHP junto Pasal 481 KUHP subsider Pasal 480 KUHP junto Pasal 55 KUHP.


    Dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara setinggi-tingginya 20 tahun,” pungkasnya. (Red SBP)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Sosial

    +