• Jelajahi

    Copyright © Suara Banten Post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    7 Pengedar dan Ribuan Pil Koplo Ditangkap Satresnarkoba Polres Serang

    SUARA BANTEN POST
    Selasa, 29 Oktober 2024, 16.30 WIB Last Updated 2024-10-29T09:30:52Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini




    SERANG Suarabantenpost.com  Jajaran Satresnarkoba Polres Serang berhasil mengamankan tujuh orang tersangka kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang jenis daftar G dan berhasil menyinta ribuan pil berbagi jenis.



    Dari penangkapan itu, kata Kasat Narkoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiyansyah, merupakan pengedar di wilayah hukum Polres Serang Kabupaten. 



    "Alhamdulilah, dalam kurun waktu satu Minggu, kami berhasil mengamankan tujuh orang tersangka, dan menyita ribuan pil koplo berbagai jenis," kata Bondan, Selasa (29/10). 


    Pada kesempatan itu, Bondan juga menegaskan Satreskoba Polres Serang akan terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Serang, dimana, selain menjadi atensi bapak Kapolda Banten dan Bapak Kapolres Serang, hal ini guna melindungi generasi anak bangsa. 


    "Ini komitmen kami, dalam mencegah dan memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Serang," tandasnya. 


    Lanjut Bondan, dari tujuh orang yang berhasil ditangkap, pihaknya juga mengamankan barang bukti, 3000 butir pil Heximer, 2000 butir pil Tramadol, jenis yerindo 800 butir. 


    "Untuk para tersangka sendiri, terancam 12 tahun penjara," tukasnya. (Red SBP)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Sosial

    +