• Jelajahi

    Copyright © Suara Banten Post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Berbagai Modus Peredaran Dan Penjualan Obat Keras Golongan G Tanpa Izin Edar Kembali Marak,APH Seakan Tutup Mata

    SUARA BANTEN POST
    Rabu, 23 Oktober 2024, 19.19 WIB Last Updated 2024-10-23T13:50:19Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Tangerang Suarabantenpost.com Marak nya kembali peredaran dan penjualan obat-obatan keras golongan G tanpa izin edar di wilayah Mauk Kabupaten Tangerang menjadi PR besar bagi penegak hukum hingga saat ini,berbagai cara para penjual obat keras golongan G untuk mengelabui Aparat Penegak Hukum (APH) dan warga sekitar khususnya di Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Mauk,Polresta Tangerang. 


    Dari informasi yang berhasil dihimpun team awak media diketahui ada berbagai modus penjualan,dan beberapa lokasi yang terlihat jelas dengan bebasnya berjualan obat keras golongan G,Tramadhol dan Eximer diantaranya di Jl.Raya Cirarab,Gintung,Kec.Sukadiri,kab Tangerang,Desa Banyu Asih,Kec. Mauk,kab.Tangerang,Jl.Raya Cirarab,karang serang,Kec.Sukadiri,kab.Tangerang,Jl.Raya Tanggul,Buaran Jati,Kec.Sukadiri,kab.Tangerang.


    Indikasi lemahnya pengawasan dan penegakan hukum sehingga para penjual dan pengedar obat-obatan golongan G tanpa izin edar atau ilegal ini makin marak dan merasa kebal hukum,serta membuat para penikmat atau pecinta Tramadhol dan Eximer ini dengan mudah untuk mendapatkannya.


    Seperti kita ketahui bahwa ancaman hukuman bagi para penjual obat-obatan golongan G tanpa resep dokter atau ilegal ini sangatlah berat,tapi tidak membuat para pelaku ini takut bahkan merasa kebal hukum.


    "Bagi para penjual dan pengedar obat golongan G Tramadhol dan Eximer,tanpa izin edar dapat dijerat dengan pasal 435 undang-undang nomor 17 tahun 2023 pengganti pasal 196 UUD No 36 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.


    Dengan tanyangnya berita ini diharapkan bisa menjadi suatu atensi untuk Aparat Penegak Hukum (APH) setempat beserta masyarakat dapat berkolaborasi memberantas peredaran obat keras golongan G ini, sekaligus dapat menyelamatkan generasi muda dari bahaya efek obat Tramadhol dan Eximer.(Team Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Sosial

    +