Lebak Suarabantenpost.com Adanya aktivitas galian tanah yang diduga ilegal di Kampung Papango, RT 01, RW 04, Desa Mekar Sari, Rangkas Bitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, mendapatkan sorotan dari aktivis yang meminta instasi Pemerintah terkait bersama Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pengecekan perizinan dan tindakan tegas jika terbuti tidak memiliki izin dari kegiatan galian tanah tersebut.
Hal tersebut seperti disampaikan Arohman Ali salah satu aktivis Banten yang juga Ketua Gerak Indonesia DPD Provinsi Banten, Ia meminta instansi terkait untuk segera turun kelokasi untuk melakukan peninjauan kembali perizinan dari galian tersebut.
"Instansi Pemerintah terkait harus turun melakuakan peninjauan izin galian tersbut. Apakah izinnnya sesuai dengan ketentuan atau peraturan Daerah ataupun Perundang-udangan. Karena lokasi galin itu berada di lingkungan kawasan penduduk armada pengangkut tanah pun melintasi jalan Desa," katanya. Selasa, (8/10).
"Bilamana hasil dari peninjauan kegiatan tersebut terbukti tidak berizin, kami meminta Mabes Polri ataupun Polda Banten segera melakukan tindakan tegas terhadap pengusaha galian itu serta oknum-oknum bilmana ada yang membekingi, usaha ilegal yang tentu merugikan negara itu," sambungnya.
"Kegiatan galian tanah tanpa izin tentu dapat merusak lingkungan yang dapat merugikan masyarakat sekitar karena kegiatan tersebut dilakukan tanpa kajian dari instansi terkait. Selain itu faktor lain pun bisa muncul dimasyarakat seperti jalan yang licin yang dapat menyebabkan kecelakaan, munculnya debu yang dapat menggangu kesehatan masyarakat," tambahnya menutup. (Red SBP).