masukkan script iklan disini
Kab Lebak - suarabantenpost.com
Dewan Pimpinan Wilayah Banten Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Masyarakat Penggerak Perubahan Indonesia (DPW LSM KOMPPI) menyampaikan Laporkan Pengaduan atas Adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) Pada Pelaksanaan Pelaksanaan Anggaran Dana Desa Tahun 2022 2023
Menurut ketua DPW LSM KOMPPI Panji Abdillah, SE mengatakan terkait dugaan yang dilaporkan ke unit Tipikor adalah adanya dugaan indikasi penyelewengan Anggaran dan kerja sama jahat dan penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dilakukan oleh pihak Pemerintah Desa Maja Lama Kecamatan Maja Kabupaten Lebak 08/Oktober/2024.
Untuk Diketahui Pemerintah Desa Maja Lama Kabupaten Lebak Banten mendapatkan Alokasi Anggaran melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun 2022 sebesar Rp. 1.917.420.000 dan untuk tahun 2023 sebesar Rp. 1.257.676.800 untuk membiayai kegiatan pelaksanaan pembangunan desa di tahun 2022 antara lain, untuk kegiatan pengadaan pembuatan Poster/Baliho dengan Pagu sebesar Rp. 157.950.000 dan untuk kegiatan pelaksanaan kegiatan pembangunan jalan usaha tani dengan pagu anggaran sebesar Rp. 257.390.000 yang kami duga Fiktif
Lanjut Abdillah, SE pun menjelaskan pada tahun 2023 untuk kegiatan Pelaksanaan pembangunan desa antara lain untuk kegiatan pembuatan Poster/Baliho dengan pagu anggaran sebesar Rp. 153.900.000 dan untuk kegiatan pembangunan jalan Hotmix dengan pagu anggaran sebesar Rp. 324.912.000 kami menduga untuk kegiatan tersebut telah di Mark'up.
Abdillah SE, penyelewengan Anggaran tersebut di duga kuat mengakibatkan kerugian keuangan Negara sehingga kami anggap melenggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Pasal 2-3
Pasal 2 “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
Pasal 3 “Setiap orang yang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
Untuk itu kami DPW LSM KOMPPI Banten meminta kepada Unit Tipikor Polres Lebak, untuk segera menindak lanjuti Laporkan Pengaduan atas Adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) Anggaran Dana Desa Pada Pelaksanaan Pembangunan Desa di Pemerintahan Desa Maja Kecamatan Maja Kabupaten Lebak Tahun 2022-2023 tutup Abdillah, SE.
Redaksi Sbp/Sm