Nomor : PR/ -DISKOMINFO/X/2024
TANGERANG Suarabantenpost.com Berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Nomor : B/800.1.11.1/2575/X/DISHUB/2024, Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang bersama Polri, TNI, dan Dishub Provinsi Banten, menggelar operasi penertiban angkutan barang tambang yang beroperasi diluar jam operasional dari pukul 22.00 sampai dengan 05.00 WIB sesuai Peraturan Bupati Nomor 12 tahun 2022 tentang Pembatasan Jam Operasional Angkutan Barang Tambang.
Operasi ini digelar di Jalan Raya Serang, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang tepatnya di Pos Pantau perbatasan dengan Kabupaten Serang, Kamis (24/10/2024).
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Tangerang, Sukri, menyampaikan operasi ini dilakukan dalam rangka mematuhi jam operasional angkutan barang tambang agar meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas di wilayah Kabupaten Tangerang.
"Operasi ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan bahwa semua kendaraan angkutan barang tambang mematuhi jam operasional sesuai dengan Perbup 12 Tahun 2022 tentang Pembatasan Jam Operasional Angkutan Barang Tambang di Ruas Jalan Wilayah Kabupaten Tangerang. Kami ingin memastikan keselamatan pengguna jalan dan mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat membahayakan," ucapnya.
Ia menyampaikan, pada operasi ini pihaknya berfokus pada kendaraan angkutan barang tambang yang melanggar diluar jam operasional dan kelengkapan berkas kendaraan.
“Sebanyak 22 kendaraan terjaring pada operasi kali ini, nantinya akan ddiberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Kami juga akan rutin melaksanakan kegiatan seperti ini," lanjutnya.
Sementara itu dikesempatan yang sama, Wakil Kepala Satuan Lalulintas Polresta Tangerang, Kusmanto menyampaikan Kendaraan yang melanggar akan dikenai tilang sesuai pelanggarannya. Serta mengimbau kepada seluruh pemilik dan pengemudi kendaraan angkutan barang tambang untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku demi keselamatan bersama.
"Operasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pengemudi dan Pengusaha Angkutan Barang Tambang untuk selalu mematuhi jam operasional, menjaga kelengkapan administrasi dan kondisi kendaraan mereka,"pungkasnya.
(Diskominfo Kab.Tangerang/DR) (Redaksi Rudi)