Kab Tangerang - suarabantenpost.com
DPP KOMPPI kembali melayangkan surat kedua kepada pihak Pemerintah Desa Sindangasih Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang terkait Penggunaan Anggaran Dana Desa Sindangasih Kecamatan Sindang jaya Kabupaten Tangerang TA.2023/2024.
sebelumnya DPP KOMPPI melayangkan surat pertama kepada Pemerintah Desa Sindangasih Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang untuk meminta klarifikasi terkait beberapa alokasi anggaran untuk kegiatan yang bersumber dari Dana Desa yang menjadi temuan Tim Investigasi kami di Desa Sindangasih Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang TA.2023/2024 namun tidak ada respon dari Pemerintah Desa Sindangasih Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang dan bahkan terkesan menghindar pada saat Tim Investigasi kami datang ke kantor Desa Sindangasih Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang dalam rangka menindaklanjuti surat tersebut.
kami sangat menyayangkan sikap kepala Desa Sindangasih Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang yg terkesan menghindar serta mengabaikan surat kami tersebut dan apalagi surat kedua ini juga tidak direspon oleh kepala Desa Sindangasih Kecamatan Sindang Jaya, kami akan mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk diketahui bahwa pada tahun 2023/2024 Pemerintah Desa Sindangasih Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang mendapatkan alokasi anggaran Dana Desa melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp.5.275.857.000,-(lima miliar dua ratus tujuh puluh lima juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu rupiah), yang terdiri alokasi Dana Desa Tahun 2023 sebesar Rp.2.579.908.000,-(dua miliar lima ratus tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus delapan ribu rupiah), Tahun 2024 sebesar Rp.2.695.949.000,-(dua miliar enam ratus sembilan puluh lima juta sembilan ratus empat puluh sembilan ribu rupiah) untuk membiyai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembagunan, pembinaan kemasyarakat,pemberdayaan masyarakat, dan penanggulangan Bencana.