• Jelajahi

    Copyright © Suara Banten Post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Dpw Lsm Komppi Banten Layangkan Surat Somasi Ke Pemerintah Desa Parakan Kec Jawilan Kab Serang Terkait Dugaan "Korupsi" Dana Desa Tahun 2022 -2023

    SUARA BANTEN POST
    Kamis, 03 Oktober 2024, 11.03 WIB Last Updated 2024-10-03T04:03:59Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Kab Serang - suarabantenpost.com

    Dpw Lsm Komppi Banten kembali layangkan surat somasi kepada Kepala Desa Parakan Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang atas adanya Dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada pelaksanaan Anggaran Dana Desa Tahun 2022 -2023, Selasa 02 Oktober 2024

    Surat Somasi yang dikirimkan dengan Nomor : 0130/Out/Dpw Komppi/X/2024 tersebut terkait adanya dugaan penyelewengan anggaran Dana Desa untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah pelaksanaan pembangunan 
    Pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat

    Kabid investigasi Dpw Lsm Komppi Dodi Door mengatakan kepada awak media, yang menjadi temuannya dilapangan terkait adanya pelaksanaan anggaran Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Pembangunan Desa Didesa Parakan adalah,"Bahwa pada tahun 2022 - 2023 Pemerintah Desa (Pemdes) Parakan kecamatan Jawilan kabupaten serang Banten mendapatkan anggaran Dana Desa Sebesar Rp. 940.649.000 untuk tahun 2022 dan di tahun 2023 sebesar Rp. 1.111.200.000 melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)

    Diantaranya kata Dodi ialah untuk Program Kegiatan Budi daya Pengembangbiakan ikan Lele dengan pagu anggaran sebesar Rp. 713.056.580, pada kegiatan pelaksanaan pengelolaan dan pelatihan Bumdes dengan pagi anggaran sebesar Rp. 80.000.000 Tahun 2022 dan tahun' 2023 pada kegiatan pemberdayaan masyarakat desa yaitu ternak kambing dengan pagu anggaran sebesar Rp. 222.270.000 " ucapnya.

    Team investigasi menemukan bahwa pelaksanaanya pemberdayaan ternak kambing sebanyak 76 ekor kambing yang diberikan oleh kepala Desa, namun berdasarkan hasil investigasi dilapangan menurut keterangan RT setempat kambing yang di berikan kepada masyarakat hanya 29 ekor saja. Begitu juga dengan budidaya ternak lele menurut keterangan kepala Desa lele yang di berikan sebanyak 56 titik, berdasarkan hasil investigasi dilapangan menurut keterangan RT setempat lele tersebut di berikan per titik kurang lebih 1000 ekor dengan harga satu ekor bibit kisaran 700 perak, diduga telah di Markup, terang Dodi.

    Dengan demikian Kami menunggu jawaban dari pihak Pemerintah Desa Parakan kecamatan Jawilan sebelum kami melakukan langkah-langkah hukum yaitu melaporkan ke APH atas temuan tersebut," tandas Dodi.

    Red Sbp/SM







    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Sosial

    +