Kota Serang Suarabantenpost.Com Hari kesembilan Ops Zebra Maung 2024 Satgas Preventif, Preemtif dan Penegakan Hukum (Gakkum) melaksanakan pengaturan lalu lintas serta himbauan selain itu, juga memberikan teguran tertulis hingga tilang kepada pengendara yang dilaksanakan di wilayah Kota Serang pada Selasa (22/10)
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Subsatgas Patroli dan Pengawalan (Patwal) IPTU Nanang Hermana didampingi Subsatgas Pengaturan dan Penjagaan (Turjag) IPDA Haerus Saleh serta diikuti seluruh personel yang tergabung dalam satgas Preventif, Preemtif dan Gakkum.
Kasatgas Preventif Kompol Himawam Aji melalui Subsatgas Patroli dan Pengawalan (Patwal) IPTU Nanang Hermana mengatakan bahwa sasaran hari ketiga Ops Zebra Maung 2024 di wilayah Kota Serang dan Kabupaten Serang. “Adapun pelaksanaan hari keenam Ops Zebra Maung 2024 berlokasi di Jl Raya Serang Jakarta tepatnya depan Pasar Kalodran dan depan pasar Ciruas Kota Serang ,” kata Nanang.
Nanang menjelaskan Satgas Preventif, Preemtif dan Gakkum melaksanakan gatur lalulintas, Himbauan, sosaliasi serta teguran tertulis hingga tilang ditempat kepada pengendara. ”Satgas Preventif dan Gakkum operasi Zebra Maung 2024 Polda Banten melaksanakan gatur lalu lintas, Himbauan, Sosalisasi serta teguran tertulis dan tilang ditempat kepada pengendara sepeda motor dan mobil yang dapat membahayakan pengedara lain,” ujar Nanang.
Nanang menuturkan Ops Zebra Maung 2023 dalam pelaksanaanya tetap menggunakan ETLE namun tetap melaksanakan tindakan penegakan hukum secara manual jika terdapat pengendara yang membahayakan pengendara lainnya dan terlihat secara kasa mata. “Sasaran kegiatan ini yaitu 60% represif atau penegakan hukum, 20% preemtif dan 20% preventif, penegakan hukum masih tetap berbasis dengan ETLE namun tidak menutup kemungkinan jika ada masyarakat yang melanggar kasat mata atau membahayakan pengguna lainnya akan dilakukan penegakkan hukum secara manual,” ucap Nanang.
Nanang menyampaikan bahwa pelaksanaan Ops Zebra Maung 2024 yang dilaksanakan selama 14 hari. “Kegiatan Ops Zebra Maung 2024 akan dilaksanakan selama 14 hari dimulai dari 14 sampai dengan 27 Oktober 2024,” ungkapnya.
Adapun sasaran pelanggaran yang akan ditindak di Operasi Zebra Maung 14 jenis pelanggaran. "Pelanggaran yang akan ditindak di Operasi Zebra Maung antara lain Memasang rotator dan sirine bukan untuk peruntukan, Penertiban ranmor memakai plat rahasia atau plat dinas, Pengemudi ranmor di bawah umur, Kendaraan melawan arus, Berkendara di bawah pengaruh alkohol dan narkoba, Menggunakan handphone saat berkendara, Mengemudi tidak menggunakan sabuk pengaman atau safety belt, Melebihi batas kecepatan, Sepeda motor berboncengan lebih dari satu, Ranmor roda empat atau lebih tidak layak jalan, Ranmor roda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar, Ranmor roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK, Melanggar marka jalan atau bahu jalan, Penyalahgunaan TNKB diplomatik." tuturnya.
Dari hasil pelaksanaan di hari kesembilan Ops Zebra Maung 2024 masih ditemukan pengedara sepeda motor tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari satu orang. “Dari hasil pelaksanaan kegiatan di hari kesembilan kami masih menemukan masyarakat yang mengendarai sepeda motor tidak menggunakan helm serta berboncengan lebih dari satu orang dan kendaraan bak terbuka membawa penumpang untuk memberikan efek jera petugas memberikan peringatan teguran tertulis hingga tilang ditempat,” jelas Nanang.
Terakhir, Nanag berharap dalam operasi Zebra Maung 2024 ini agar masyarakat tidak melakukan pelanggaran lalu lintas. “Saya berharap agar selama Ops Zebra Maung 2024 masyarakat tidak melakukan pelanggaran dan juga dapat menurunkan pelanggaran lalu lintas, menurunnya angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan kepatuhan disiplin berlalu lintas,” tutup Nanang. (Bidhumas)