• Jelajahi

    Copyright © Suara Banten Post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Ketua DPC LSM LSBSN Soroti Pembangunan Tower BTS di Desa Cikasungka Kec Solear Diduga Tidak Mengatongi Izin Resmi

    SUARA BANTEN POST
    Sabtu, 05 Oktober 2024, 14.23 WIB Last Updated 2024-10-05T07:23:13Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Kab Tangerang - suarabantenpost.com

    Pembangunan Tower Base Transceiver Station (BTS) milik PT. CENTRATAMA MENARA INDONESIA (CMI) yang berada di Kp Cibayana, RT 011/03 Desa Cikasungka, Kecamatan Solear  Kabupaten Tangerang diduga tidak mengantongi izin resmi dari dinas terkait kabupaten Tangerang. Sabtu 5 Oktober 2024


    Hal itu dikatakan oleh ketua Lembaga Swadaya Masyarakat LSM Satu Bumi Satu Negri (LSBSN) DPC kabupaten Tangerang Ilham Candra atau sapaan akrabnya nya bung Keong Candra, menurut bung Keong pembangunan infrastruktur di bidang telekomunikasi tersebut sangat di sayangkan tidak diiringi oleh perizinan, sehingga terkesan ada permainan alias kongkalikong dari kontraktor.


    Kami dari LSM LSBSN sangat menyayangkan sikap yang ditunjukkan oleh pihak kontraktor yang terkesan tidak transparan, beberapa kali kami datangi untuk menanyakan perihal perizinan, namun pihak kontraktor terkesan saling lempar, dengan adanya sikap itu kami menduga kuat pembangunan Tower BTS itu tidak mengantongi izin ” Ujar bung keong.


    Lanjut bung keong, pembangunan menara telekomunikasi (BTS), memang memberikan dampak positif terhadap warga karena mempermudah mengakses internet sehingga dapat mengakses informasi lebih cepat.


    Namun dalam hal ini pihak kontraktor juga harus memperhatikan dampak negatif yang ditimbulkan, selain bahaya robohnya menara, juga dapat berdampak pada kesehatan yang disebabkan oleh sinyal elektromagnetik dari BTS tersebut ” kata bung Keong.


    Lebih lanjut bung keong mengatakan, menurut survey kami dilokasi, pembangunan BTS itu tidak sesuai dengan aturan karena sangat berdekatan dengan rumah warga, jaraknya kurang lebih hanya 5 Meter,untuk itu kami minta kepada Satpol-PP dan Diskominfo serta DTRB Kabupaten Tangerang untuk melakukan tindakan tegas terhadap bangunan yang diduga liar tersebut, tutup pria yang akrab disapa bung keong Candra.


    Ditempat yang sama Candra meminta pihak perusahaan segera mengurus perizinan nya karna perizinan ini jelas belum ada, apa lagi dari KKOP, PBG dari Dinas terkait belum diurus, jangan kan di urus bahkan daftar saja belum, saya  meminta untuk Dinas Tata Ruang dan Satpol PP untuk menindak perusahaan ini, agar bisa menciptakan Tangerang gemilang,"tegasnya.

    Red Sbp 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Sosial

    +