• Jelajahi

    Copyright © Suara Banten Post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Ketua Umum BPI KPNPA RI Minta Kapolda Metro Jaya Mundur Jika Gagal Tuntaskan Kasus Firli-Alex Marwata

    SUARA BANTEN POST
    Sabtu, 12 Oktober 2024, 15.51 WIB Last Updated 2024-10-12T08:51:49Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Jakarta Suarabantenpost.com Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran (BPI KPNPA RI), Tubagus Rahmad Sukendar, memberikan dukungan dan apresiasi kepada Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, terkait komitmennya untuk menuntaskan kasus mantan Ketua KPK Firli Bahuri dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Karyoto menyebut bahwa penyelesaian kedua kasus ini merupakan tanggung jawab besar yang harus ia selesaikan.



    “Insyaallah semuanya, termasuk Pak Firli, nanti segera kita selesaikan, utang saya itu,” ungkap Karyoto di Polda Metro Jaya pada Jumat (11/10/2024).


    Namun, Tubagus menegaskan bahwa janji Kapolda Metro Jaya ini harus benar-benar ditepati. “Ini bukan sekadar janji kosong, masyarakat menaruh harapan besar pada ketegasan Kapolda dalam menuntaskan kasus Firli. Jika tidak, Kapolda harus berani mundur,” tegas Tubagus.


    Kasus Firli yang Tak Kunjung Selesai


    Menurut Tubagus, kasus yang menjerat Firli Bahuri sebagai tersangka sudah berjalan lebih dari satu tahun namun belum juga dituntaskan. Ia meragukan kemampuan Polda Metro Jaya untuk menyelesaikan kasus Alex Marwata jika penyelesaian kasus Firli saja masih tertunda.



    “Komitmen Kapolda harus diuji. Jika tidak bisa menuntaskan kasus Firli, Irjen Karyoto harus mundur dari jabatannya sebagai Kapolda Metro Jaya,” tegas Tubagus Sukendar.


    Tiga Kasus yang Menjerat Firli Bahuri


    Firli Bahuri terlibat dalam tiga perkara yang ditangani oleh Polda Metro Jaya. Kasus pertama adalah dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), di mana Firli telah ditetapkan sebagai tersangka.


    Selain itu, Firli juga terlibat dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pelanggaran Pasal 36 juncto Pasal 65 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, terkait pertemuannya dengan pihak yang beperkara. Kasus tersebut kini sudah naik ke tahap penyidikan.


    Firli Bahuri sebelumnya membantah semua tuduhan yang diarahkan kepadanya. “Saya tidak pernah melakukan pemerasan, gratifikasi, atau suap,” kata Firli dalam keterangan tertulis, Jumat (17/11). Ia juga menyebut tidak ada benda sitaan yang ditemukan di rumahnya saat digeledah oleh polisi.


    Koordinasi dengan Dewas KPK Sebelum Periksa Alex Marwata



    Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, memastikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dewan Pengawas KPK sebelum memeriksa Alexander Marwata terkait kasus ini. Proses hukum yang transparan dan profesional menjadi harapan masyarakat dalam penyelesaian kasus ini.


    Kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap SYL mencuat saat KPK melakukan penyidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. SYL sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan TPPU. Ia diduga menerima setoran sebesar USD 4.000 hingga 10.000 setiap bulan dari bawahannya selama menjabat.

    (E Teguh Iman)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Sosial

    +