SERANG - suarabantenpost.com
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Untuk itu, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten melakukan pengawasan pada substansi pendidikan diantaranya yang berasal dari pengaduan masyarakat maupun pengawasan langsung pada proses PPDB TA 2024/2025.
Secara umum dalam substansi pendidikan, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten masih menerima pengaduan dari masyarakat terkait permintaan iuran di Sekolah dengan beberapa alasan diantaranya untuk biaya studytour, perpisahan, pembuatan lahan parkir dan lain sebagainya, secara keseluruhan pengaduan tersebut telah ditindak lanjuti dengan penyelesaian baik berupa pengembalian uang tersebut ke siswa ataupun di realisasikannya pelaksanaan kegiatan dari iuran tsb. Untuk itu, agar hal serupa tidak terjadi kembali,
Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten menghimbau kepada pihak Sekolah baik tingkat SD, SMP, SMA dan Universitas agar berhati-hati terkait pembebanan biaya kepada Siswa dan mengikuti ketentuan yang berlaku agar tidak merugikan masyarakat.
Dalam pengawasan terhadap pelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik baru (PPDB) T.A. 2024/2025, Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten, Fadli Afriadi menyampaikan pengawasan terhadap pelaksanaan PPDB oleh Ombudsman Banten meliputi koordinasi kepada beberapa instansi terkait seperti BPMP, Dinas Pendidikan baik di lingkup Provinsi maupun kab/kota, Kemenag, Saber Pungli, dan Inspektorat, menerima dan menindaklanjuti laporan aduan masyarakat mengenai pelaksanaan PPDB; dan tinjauan lapangan langsung ke beberapa sekolah di Provinsi Banten.
Dalam proses pengawasan tersebut Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten mendapati temuan diantaranya pada tingkak SD adanya Pemberian nilai tinggi, pada tingkat SMP beberapa temuan diantaranya Penambahan daya tampung, Siswa Titipan hingga Indikasi Markup nilai SMP. Sedangkan pada tingkast SMA juga ditemukan Keterlambatan dalam penetapan Juknis, Kredibilitas Sertifikat, Penambahan daya tampung dan Siswa Titipan.
“temuan-temuan tersebut merupakan sebagian kecil permasalahan yang terjadi dalam proses PPDB ini, hal lainnya permaalahan yang terjadi adalah penambahan kapasitas di beberpa Sekolah” jelas Fadli Afriadi Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten.
Adanya penambahan daya tampung siswa/i pada sekolah-sekolah tingkat SMAN/SMKN di Provinsi Banten yang menyebabkan sekolah mengalami over capacity.
Berdasarkan analisis yang dilakukan dengan melihat data daya tampung awal dengan data yang telah ter-input pada Dapodik guna mengetahui jumlah penambahan siswa/i. Dalam analisis data tersebut yang dilakukan oleh Ombudsman Banten selama periode Juni – September 2024, terdapat perbedaan/selisih antara data daya tampung awal dengan data dapodik, ditemukan sebanyak Total penambahan di tahun 2024 yaitu 3.651 siswa dan dari jumlah total 160 SMAN yang tersebar di seluruh Provinsi Banten, sebanyak 29 SMAN mengalami kelebihan jumlah siswa hingga ≥ 10% dari daya tampung awal. “Berangkat dari daya tampung awal tiap-tiap SMAN di 8 kab/kota, kami melihat ada ketidaksinkronan dengan data siswa/i yang telah ter-input pada sistem dapodik, sehingga terdapat penambahan siswa/i sehingga melebihi dari daya tampung yang semestinya. Berdasarkan analisis yang telah kami lakukan selama dalam pengawasan pelaksanaan PPDB 2024 ini, Jumlah total penambahan siswa/i tingkat SMAN di Provinsi Banten 2024 didapat sebanyak 3.651 siswa/i” ujar Fadli Kepala Perwakilan Ombusman RI Provinsi Banten. Berdasarkan data olahan dari Ombudsman Banten, kelebihan kapasitas siswa/i tingkat SMAN di Provinsi Banten pada tahun2021 adalah sebanyak 2.470 siswa, pada tahun 2022 sebanyak 2.397 siswa, pada tahun 2023 sebanyak 5.419 siswa dan menurun pada tahun 2024 menjadi sebanyak 3.651 siswa.
Fadli menyatakan bahwa sesuai dengan Permendikbud 47/2023 siswa per kelas atau per rombel maksimal sebanyak 36 siswa, dan jumlah maksimal rombel persekolah adalah 36 rombel untuk kelas X, XI dan kelas XII, atau rata rata 12 kelas per angkatan. Sehingga daya tampung rata rata siswa perangkatan adalah 432 siswa dengan syarat jumlah ruang kelas memenuhi, Fadli juga menyampaikan menerimaan siswa melebihi daya tampung ini diakibatkan oleh beberapa faktor. Pertama berdasarkan keadaan saat ini dimana jumlah sekolah negeri yang terbatas, mutu dan sebaran sekolah yang tidak merata di tiap-tiap daerah. Kedua hal ini juga didorong oleh keinginan masyarakat untuk mendapatkan akses sekolah negeri yang gratis dengan mutu dan label sekolah favorit yang lebih menguntungkan dibandingkan dengan sekolah swasta yang berbayar dan mahal. Sehingga berdasarkan faktor-faktor tersebut terjadi fenomena “siswa titipan” yang mengakibatkan terjadinya kelebihan daya tampung sekolah. “Data yang kami himpun mengenai fenomena siswa titipan ini dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan oknum pejabat, oknum LSM/wartawan, hingga oknum aparat. Intervensi yang dilakukan oleh oknum-oknum ini memaksa sekolah untuk menerima melebihi daya tampung demi mendapatkan sekolah negeri yang gratis atau mendapatkan sekolah yang bergengsi/favorit” ucap Fadli.
Dalam temuan lapangan, penambahan jumlah siswa/i melebihi daya tampung sekolah yang semestinya mengakibatkan sekolah-sekolah mengalami kekurangan untuk ruang kelas, sehingga berdampak pada ruang kelas yang padat, ruang kelas tanpa bangku, hingga penggunaan laboratorium IPA sebagai ruang kelas harus dirasakan oleh siswa/i dalam proses belajar. Tak hanya itu, dampak buruk lainnya kepada masyarakat adalah munculnya normalisasi terhadap fenomena titip-menitip siswa. Hal ini tentu menimbulkan potensi iuran/pungutan dari pihak-pihak tertentu dan juga jual beli kursi. Secara keseluruhan dengan adanya penambahan daya tampung berdampak pada turunnya mutu pendidikan dan kepercayaan publik terhadap proses PPDB/pendidikan.
Disisi lain, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten juga menemukan adanya Sekolah Negeri yang justru masih kekurangan siswa yaitu Terdapat 32 sekolah yang kekurangan siswa >10% dari daya tamping yang tersedia.
Berangkat dari permasalahan-permasalah tersebut, pada hari selasa tanggal 8 September 2024 Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten melakukan pertemuan koordinasi dengan mengundang berbagai pihak diantaranya Kepala Keasistenan Utama VII Ombudsman RI, Inspektur II Kemendikbudristek RI, Direktur SMA Kemendikbudristek RI, Kepala BPMP Provinsi Banten, Inspektorat Provinsi Banten, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Banten, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten. Dalam pertemuan tersebut, dilakukan diskusi agar permasalahan over capacity yang dihadapi dapat teratasi dan tidak terulang di tahun yang akan datang.
Selain itu, Perwakilan Ombudsman Banten juga menyampaikan beberapa saran diantaranya hasi temuan ini dapat dijadikan bahan untuk evaluasi bagi Dindik Provinsi Banten, kedepannya PPDB ini dijadikan momentum bersama antar dinas untuk saling berkoordinasi agar tidak hanya bertumpu kepada Dindik saja. Bagi Sekolah yang telah terlanjur menerima lebih dari 10% siswa Ombudsman berharap agar para pihak juga memperhatikan kenyaman belajar mengajar karena sesuai Permendikbud 47/2023 siswa per rombel hanya 36 siswa, apakah memungkinkan jika dilakukan penambahan ruang kelas baru/fasilitas lainnya, kemudian agar diperhatikan juga penambahan maupun dukungan terhadap Guru,
Untuk mencegah agar permasalahan over capacity karena adanya siswa titipan tidak berulang di PPDB berikutnya, dalam rapat koordinasi tersebut juga dibahan beberapa upaya yang bisa dilakukan, yaitu (1) Peningkatan daya tampung melalui pembangunan sekolah baru dan ruang kelas baru tertama di daerah yang penduduknya padat dan daya tampung sekolah tidak mencukupi, (2) Optimalisasi sekolah yang kekurangan siswa, melakukan analisa faktor penyebab dan upaya peningkatan jumlah siswa yang diterima khusunya terakit akses menuju sekolah apakah dengan menyediakan bus sekolah, perbaikan jalan dan upaya lain yang diperlukan, (3) Kerjasama dan pelibatan sekolah swasta, dengan memberikan dukungan dan fasilitasi sehingga sekolah swasta bisa digratiskan ataupun lebih terjangkau terutama di daerah yang jumlah sekolahnya terbatas, (4) Sosialisasi kepada masyarakat terhadap mutu Pendidikan (5) , Sosialisasi kepada instansi vertikal maupun horizontal dan pemuka Masyarakat serta kelompok/organisasi Masyarakat dan (6) mendorong Kementerian Pendidikan dan Dinas Pendidikan agar melakukan penegakan aturan tentang PPDB dan standar pengelolaan pendidikan.
Lebih lanjut, fadli menyampaikan bahwa pada momen Pilkada ini, khususnya diwilayah Banten baik tingkat Kabupaten/Kota maupun Provinsi agar para Calon Kepala Daerah dapat menjadikan hasil temuan ini sebagai masukan dalam menyusun prioritas program kerja dibidang pendidikan kedepannya, khusunya terkait peningkatan daya tampung sekolah dan optimalisasi pelibatan sekolah swasta, guna mewujudkan pendidikan di Provinsi Banten yang lebih baik dan berkualitas.