Tangerang Suarabantenpost.com Hati-hati bagi para pengguna motor dimanapun berada, kini kembali terjadi Modus Begal berkedok Debt Collektor alias Oknum Mata Elang (Matel) yang selalu meresahkan Masyarakat. Salah satu korban Aldi Pirnanda yang motornya Raib di bawa kabur begal (Matel) pada Jum'at 11 Oktober 2024 sekitar pukul 6:30wib hendak mau bekerja. Sabtu (12/10/24)
Begal (Matel) berhasil membawa kabur satu unit motor merk Honda Beat Street warna hitam tahun 2024 Nopol : A- 3450- XIC . Nomor Rangka : MH 1 JMG116RK026784. Nomor Mesin : JMG 1E1026887. STNK atas nama IDRIS SAID, Alamat Desa Cikupa RT 03 RW 03 Kecam Cikupa Kabupaten Tangerang Banten milik si korban Aldi Pirnanda.
Saat dikonfirmasi awak media, Aldi Pirnanda menerangkan, bahwa dirinya benar telah di begal satu komplotan berjumlah 4 orang dengan membawa masing-masing tiga unit motor, bermula hendak melintasi kawasan jalan Citra Raya Boulevard Timur, Desa Ciakar Kecamatan Panongan Kabupaten Tangerang, tiba-tiba saya di himpit oleh satu komplotan tersebut dan langsung menegur, " Ini motor atas nama Idris Ya! Dan satu orang dari komplotan menanyakan Angsuran tunggakan dan kalau tidak motor saya harus diserahkan, (kata si begal atau Matel berkedok Debt Collector) ke saya, sayangnya saya tidak ingat motor yang di pakai si begal tersebut, Jelas Aldi
Masih Aldi, karena saya takut dan tidak bisa berbuat apa-apa, akhirnya saya menyerahkan unit tersebut dan mengikuti perintah 4 (empat) pelaku begal tersebut, dan saya di suruh ikut, lalu saya di turunkan di Jalan Raya Curug persis depan Pom bensin Curug, lalu pelaku tancap gass, motor saya langsung di bawa kabur tanpa basa-basi oleh komplotan begal tersebut. Kesalnya
Padahal saya belum pernah menunggak dan telat untuk pembayaran ke pihak lishing, "imbuhnya
Dengan kejadian yang dialami Aldi Pirnanda (korban pembegalan motor), mengalami kerugian senilai RP 19.600.000 - ( sembilan belas juta enem ratus ribu rupiah, Aldi Pirnanda pun langsung melaporkan perihal kejadian tersebut ke Polsek Panongan Polresta Tangerang / Polda Banten di Jalan Raya Pertamina - Panongan Kabupaten Tangerang 15711. SPKT III Polsek Panongan, laporan: LP/B/209 I X I 2024. Pelaporan tersebut di terima oleh Sugianto SH, pangkat Bripka, jabatan Banit Reskrim Polsek Panongan, kesatuan, Polsek Panongan Polresta Tangerang/ Polda Banten.
Adapun benda benda atau barang barang atau surat sebagai berikut, 1 (satu) lembar STNK , 1 (satu) buah kunci merk Honda Beat, 1, (satu) buah bendel surat dari Lishing PT. SUMMIT OTO FINANCE Cikupa telah diserahkan.
Berharap pihak kepolisian Polresta Tangerang segera menindak tegas dan memberantas para modus begal yang berkeliaran di wilayah hukum Polresta Tangerang.(Red SBP)