
Serang Suarabantenpost.com Ketua DPW BPI KNPA RI, Provinsi Banten Erwin Teguh. mendukung pemberantasan korupsi yang di selidiki Kejati Banten yang tidak pandang bulu untuk mendukung Asta cita pemerintah kami sebagai lembaga siap membantu Kejati untuk membumihanguskan koruptor di Banten.
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memanggil sejumlah saksi terkait dua perkara dugaan tindak pidana korupsi. Berdasarkan siaran pers bernomor PR-47/03/M.6.3/Kph.3/11/2024, pemanggilan saksi akan berlangsung pada Jumat, 22 November 2024, pukul 09.00 WIB di Kantor Kejati Banten.
Kasus pertama menyangkut dugaan korupsi dalam pengadaan tanah atau lahan di Desa Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang. Pengadaan tersebut terkait pembangunan Sport Center pada Biro Umum dan Perlengkapan Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2008-2011.
Kasus kedua merupakan pengembangan penyidikan dugaan korupsi terkait aset milik Pemerintah Provinsi Banten berupa Situ Ranca Gede Jakung, dengan luas 250.000 meter persegi, yang berlokasi di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
Saksi-saksi yang dipanggil dalam perkara pertama adalah Tubagus Chairi Wardhana, Fahmi Hakim, Erwin Prihandini, Deddy Suandi, Iwan Hermawan, Dadang Prijatna, dan Petri Ramos. Sedangkan Fahmi Hakim juga akan diperiksa dalam perkara kedua.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, SH, MH, menyatakan bahwa langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh Kejati Banten.***Red