Iklan

Diduga Ilegal, Galian Tanah Merah Di Blok Cinyurup Desa Nameng Dilaporkan Aktivis Ke Krimsus Polda Banten

SUARA BANTEN POST
Jumat, 22 November 2024, 18.51 WIB Last Updated 2024-11-22T11:51:04Z


LEBAK, Suarabantenpost.com Lagi, kegiatan eksploitasi tanah merah dalam skala besar dilakukan di Blok Cinyurup Desa Nameng Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak dilaporkan oleh Aktivis Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara Baralak Nusantara ke Krimsus Polda Banten. Lapoan tersebut dilayangkan oleh Baralak Nusantara menyusul adanya dugaan eksploitasi tanah merah di wilayah tersebut tidak memiliki ijin alias ilegal.



Menurut Ketua Umum Baralak Nusantara, Yudistira, pihaknya mendapatkan laporan adanya titik penggalian tanah merah di blok cinyurup desa nameng dan langsung menyuruh tim divisi investigasi untuk melakukan kroscek ke lokasi. hasilnya diketahui bahwa lokasi penggalian tersebut berada diatas lahan seluas sekitar 2 Hektar dengan pemilik lahan Putra.




Luar biasa, lokasi yang dikelola oleh sdr Belong ini sedang melakukan aktivitas, sementara para pengusaha galian yang lain saat ini sedang menjadi sorotan publik, selain rata-rata mereka tidak memiliki ijin resmi, dampak yang ditimbulkan hanya memberikan dampak mudharat daripada dampak baiknya bagi masyarakat lebak” ujar Yuidis. Jumat 22/11/24.



Begini Kata Komisi IV DPRD Lebak.Di katakan Yudis, di Kabupaten lebak saat ini eksploitasi galian golongan C sedang seksi dibahas, bahkan anggota DPRD Lebak komisi terkait seringkali mengingatkan para pengusaha galian ilegal agar segera menghentikan aktivitasnya.


Oleh karena itu, pihaknya melaporkan secara resmi lokasi galian yang berada di blok Cinyurup Desa Nameng ke bagian Krimsus Polda Banten. “Saat ini laporannya sudah diterima oleh pihak penyidik” katanya.



Dikonfirmasi melalui sambungan watsappnya, Kanit Tipidter Polda Bnaten, AKP Balap Sudrajat membenarkan jika lokasi galian tanah merah yang berada di blok Cinyurup memang dilaporkan oleh Baralak Nusantara.


“Kita sudah terjun ke lokasi dan melakukan penyitaan kunci alat berat yang sedang beroprasi, dan kami sudah memerintahkan kepada pengelola untuk segera datang ke Mapolda Banten sambil membawa berkas perijinannya,” katanya menjelaskan.(Red SBP)

Komentar

Tampilkan

  • Diduga Ilegal, Galian Tanah Merah Di Blok Cinyurup Desa Nameng Dilaporkan Aktivis Ke Krimsus Polda Banten
  • 0

Terkini

Topik Populer