• Jelajahi

    Copyright © Suara Banten Post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Diduga Korupsi Dana Desa DPW LSM KOMPPI Kembali Layangkan Surat ke 2 Kepada Kepala Desa Bendung Kecamatan Tanara Kab Serang

    SUARA BANTEN POST
    Rabu, 06 November 2024, 13.17 WIB Last Updated 2024-11-06T06:17:18Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini




    Kab Serang - suarabantenpost.com


    DPW KOMPPI kembali melayangkan surat kedua kepada pihak Pemerintah Desa Bendung Kecamatan Tanara Kabupaten Serang terkait Penggunaan Anggaran Dana Desa TA.2022/2023.


    Sebelumnya DPW KOMPPI melayangkan surat pertama kepada Pemerintah Desa Bendung Kecamatan Tanara Kabupaten Serang untuk meminta klarifikasi terkait beberapa alokasi anggaran untuk kegiatan yang bersumber dari APBN yang di salurkan kepada Pihak Desa, yang menjadi temuan Tim Investigasi kami di Desa Bendung Kecamatan Tanara Kabupaten Serang TA.2022/2024, namun sangat di sayangkan tidak ada respon dari Pemerintah Desa Bendung Kecamatan Tanara Kabupaten Serang Senin 04/11/24


    Saat Team akan melakukan Klarifikasi dan Audensi kepada kepala Desa Bendung terkesan menghindar dan takut akan ke hadiran kami dalam menindaklanjuti surat tersebut.


    Kami sangat menyayangkan sikap kepala Desa Bendung Kecamatan Tanara Kabupaten Serang yg terkesan menghindar dan mengabaikan surat kami dan kehadiran kami tersebut, dengan demikian kami akan mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


    Untuk diketahui bahwa pada tahun 2022/2023 Pemerintah Desa Bendung Kecamatan Tanara Kabupaten Serang mendapatkan alokasi anggaran Dana Desa melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp. 2.000.333.000 (Dua miliar tiga ratus tiga puluh tiga ribu rupiah), yang terdiri alokasi Dana Desa Tahun 2022 sebesar  953.660.000 (Sembilan ratus juta lima puluh tiga juta enam ratus enam puluh ribu rupiah), Tahun 2023 sebesar Rp. 1.046.673.000 (Satu miliar epat pulah enam juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembagunan, pembinaan kemasyarakat,pemberdayaan masyarakat, dan penanggulangan Bencana.


    Redaksi Sbp/Af


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Sosial

    +