masukkan script iklan disini
Serang - suarabantenpost
Dewan Pimpinan Wilayah ( DPW ) Koalisi Masyarakat Penggerak Perubahan Indonesia ( KOMPPI) resmi laporkan Kepala Desa Kragilan kecamatan Kragilan Kabupaten Serang Ke Kejari Serang, Kamis 21/November/2024
Surat pelaporan yang dilayangkan oleh lembaga Sosial kontrol DPW KOMPPI itu lantaran ada dugaan Markup dan Fiktif pada kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa pada tahun anggaran 2022-2023"Adanya dugaan yang mengarah ke dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Kabid Investigasi DPW LSM KOMPPI Dodi Door mengatakan kepada awak media, yang menjadi temuan tim investigasi dilapangan adalah terkait adanya pelaksanaan anggaran Pemberdayaan Masyarakat Desa Didesa Kragilan Kecamatan Kragilan adalah, bahwa pada tahun 2022 Pemerintah Desa Kragilan kecamatan Kragilan mendapatkan anggaran Dana Desa Sebesar Rp. 889.712.000 untuk tahun 2022, melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) salah satunya untuk Program Kegiatan Produksi Tanaman Pangan dan pertanian Penggilingan Padi dan Lumbung Desa dengan pagu anggaran sebesar Rp. 178.090.990 untuk tahun 2022.
Untuk Tahun 2023 Sebesar Rp. 898.734.000 antara lain untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat desa
1.bantuan kandang kerbau di Kp. Sentul RT 05/04 dengan pagu anggaran sebesar Rp. 12.000.000.hasil team investigasi di lapangan bahwa menurut keterangan pengelolaan bantuan Kandang Kerbau tersebut hanya di berikan uang tunai sebesar Rp.2.000.000 saja.
2.bantuan untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat desa yaitu bantuan ternak kerbau di Kp.Sentul RT 05/04 dengan pagu anggaran sebesar Rp. 129.675.000. berdasarkan keterangan pihak Desa kerbau yang di berikan kepada pengelola sebanyak 5 ekor, temuan team investigasi di lapangan bahwa untuk kegiatan tersebut keterangan Pihak pengelola kerbau yang di berikan oleh pihak desa hanya 3 ekor saja.
Laporan pengaduan dengan nomer: 0162/KS/DPW KOMPPI/21/XI/2024 tersebut terkait adanya dugaan MarkUp dan Fiktif terkait anggaran dana desa dengan modus ternak kerbau dan pembuatan kandang dengan menggunakan anggaran dana yang dilakukan oleh kepala Desa.
Penyelewengan anggaran tersebut diduga kuat mengakibatkan kerugian keuangan negara sehingga kami anggap melanggar Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001.
Pasal 2-3
Pasal 2 mengatakan setiap orang yang secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000 ( dua ratus juta rupiah ) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000 ( satu miliar rupiah).
Pasal 3 berbunyi setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling seumur hidup atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp.50.000.000 ( lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000 ( satu miliar rupiah ).
Untuk itu kami meminta kepada pihak Kejaksaan Negeri Serang, untuk segera menindak lanjuti laporan pengaduan atas adanya dugaan penyelewengan anggaran dana desa yang mengarah ke dugaan tindak pidana korupsi, Kolusi, dan Nepotisme ( KKN ) pada pelaksanaan anggaran dana Desa Kragilan tahun 2022-2023, serta segera membentuk tim pencari fakta untuk melakukan pengumpulan data ( Pulda ) dan pengumpulan bahan keterangan ( Pulbaket ) pada laporan tersebut dan segera memanggil Kepala Desa Kragilan Kecamatan Kragilan Serang.
Redaksi Sbp