Tangerang Suarabantenpost.com Oknum BPD Nasrulloh dan ketua RT/RW Paryono melakukan pengusiran terhadap wartawan dan LSM, Kejadian tersebut terjadi di desa Pematang kecamatan Tigaraksa kabupaten Tangerang, Kepada kedua wartawan dan LSM yang hendak melakukan konfirmasi pengecoran PL.
Pengusiran dan mengintimidasi tersebut dilakukan langsung oleh oknum BPD nasrulloh dan RT/RW Partono di jalan Puri Bidara Permai desa pematang kecamatan Tigaraksa, Pada Senin (25/11/2024).
Peristiwa ini terjadi berawal saat kedua wartawan dan LSM yang berasal dari berbagai media ini mendatangi lokasi pengecoran di perumahan Puri Bidara Permai, desa pematang kecamatan Tigaraksa, Dengan maksud hendak konfirmasi terkait peningkatan jalan yang sedang berlangsung.
Pada saat di konfirmasi keberadaan pelaksana kepada mandor yang ada pada saat itu mengatakan jika pelaksana dan pemborong sedang tidak ada di tempat, Namun oknum BPD dan RT/RW menghampiri dan mengusir dan mengintimidasi kepada kedua wartawan dan LSM.
Jelas ini melanggar, menghalang-halangi tugas wartawan sama artinya dengan melarang atau mendokumentasi kan seperti yang tertulis di UU pers NO 40 tahun 1999 menyebutkan dapat di pidana 2 tahun serta denda Rp. 500.000.000 juta.
Pengakuan Ikbal selaku LSM, Ketika di konfirmasi awak media mengaku dirinya mengatakan di usir dan di intimidasi oleh oknum DPD Nasrulloh dan RW Partono, Berikut warga setempat yang di hasut oleh oknum BPD Nasrulloh ketua RT/RW.
Begitu pula yang di alami oleh ANT dan Mukri selaku media pengakuannya sama saat konfirmasi, Namun suasana sudah tidak bisa di bendung saya pun segera meninggalkan lokasi, Bahkan kehadiran Babinsa pun hanya terdiam"ungkap ANT.
Saya selaku anggota PWI berharap ketua PWI dapat menegaskan terhadap oknum-oknum yang demi kepentingan nya sendiri,"tuturnya.(Red)