Tangerang Selatan Suarabantenpost.com Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan membongkar peredaran narkoba jenis sabu. Dua kurir berinisial AG (28) dan YG (26) ditangkap polisi saat menerima mobil berisi sabu di sebuah parkiran mal di kawasan Kota Bekasi.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang menjelaskan awal mula tertangkapnya AG dan YG ini. Berawal saat polisi menyelidiki informasi adanya peredaran narkoba di wilayah hukum Tangerang Selatan.
"Dari informasi yang didapat kami melakukan observasi dan pendalaman, sehingga kami berhasil mengamankan satu orang dengan inisial A (37) yang berdomisili di Ciputat, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5,19 gram," kata Victor dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa 19 november 2024
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap A. Berdasarkan hasil pendalaman itu, polisi mendapatkan keterangan bahwa akan ada pengiriman sabu dalam jumlah besar melintas di wilayah Tangsel.
"Selanjutnya tim bergerak untuk melakukan observasi di beberapa tempat dan didapati keterangan bahwa pengiriman narkotika jenis sabu ini dibawa melalui jasa pengiriman transportasi kendaraan yang dikirim dari Sumatera," katanya.
Kasatresnarkoba Polres Tangsel AKP Bachtiar Noprianto mengatakan pihaknya melakukan penyelidikan mendalam terakit informasi tersebut. Pada 6 November 2024, diperoleh ciri-ciri kendaraan yang diduga jenis sabu yang dikirim lewat jasa transportasi kendaraan tiba di Bekasi, Jawa Barat.
"Kemudian di sana kami berhasil mengamankan 2 orang tersangka YG dan AG di parkiran sebuah mal di Bekasi, mereka ini kurir," kata Bachtiar.
Bersama kedua tersangka, polisi menyita mobil minibus yang berisi narkoba. Narkoba jenis sabu seberat 40,26 Kg yang disembunyikan dalam kabin.
"Sabunya ini ditaruh di kabin 4 pintu. Dia nerima sabu tersebut dari Sumatera," katanya.
Saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan polisi. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara.(Rudi Red SBP)