Serang - suarabantenpost.com
Proyek pembangunan jalan paving block di kampung Baros RT 02/01 dengan Pagu Anggaran Sebesar Rp 56.806.000 dari (APBDES) TA 2024 pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan menggunakan material KW.
Pantauan awak media dilokasi proyek pembangunan paving blok terlihat beberapa masalah, seperti lantai dasar menggunakan pasir urug bukan abu batu yang biasa dipakai, dan para pekerja pun tidak menggunakan APD, seperti sarung tangan sepatu boots dan alat pelindung diri lainnya, yang lebih parahnya pemasangan paving block yang patah tetap di pasang.
Ditemui di lokasi pembangunan paving block RW Sukatma sekaligus kepala tukang mengatakan, untuk pekerjaan ini sudah berjalan selama 4 hari kalau untuk Upah nya kami diborongkan tetapi untuk nominal uangnya saya tidak tahu, yang kerja semuanya ada 3 orang,"ucapnya Jum'at (08/11/2024)
Sementara itu ditempat terpisah Sartaman selaku TPK (Tim Pelaksana Kerja) saat dihubungi melalui pesan WhatsApp mengatakan bahwa untuk paving block yang patah nanti diganti ucap Sartaman
"Dirumah mau ke desa, kemarin juga sudah saya bilang sama yang kerjany, cuma sekarang saya belum lihat kelokasi proyek lagi, iya nanti diperbaiki diganti itu mah siap, udah itu mah minta kerjasamanya aja minta dibantu aja."katanya
Ditempat terpisah Dodi Kabid Investigasi Dpw Lsm Komppi Banten mengatakan, terkait pekerjaan pemasangan paving blok seharus pihak desa melakukan pengawasan jangan di biarkan. Ini kan anggaran Negara seharusnya pembangunan tersebut bisa kita nikmatin dalam jangka panjang. Bukan seperti ini material rusak ko malah di pasang.
Jangan jangan material yang di beli, material jenis kW, agar pihak desa mendapatkan keuntungan besar dari pengerjaan proyek tersebut ketus Dodi.
Epi