• Jelajahi

    Copyright © Suara Banten Post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Diduga Menggunakan Zat Kimia H202 Pabrik Tahu Milik T Didesa Cibetok,, Ketua Direktorat Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Akan Buat Laporan

    SUARA BANTEN POST
    Senin, 09 Desember 2024, 19.29 WIB Last Updated 2024-12-09T12:29:26Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Kab Tangerang - suarabantenpost.com

    Direktorat Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional (DLPKN) Kab Tangerang menemukan pabrik tahu diduga dalam pengolahannya menggunakan bahan kimia berbahaya jenis H202 yang berlokasi di. Desa Cibetok Kecamatan Gunung Kaler kabupaten Tangerang 07/12/2024


    Sejumlah barang bukti yang ditemukan seperti Bahan Kimia H202 sebanyak 4 Jerigen ukuran 35 Liter hingga tahu hasil produksi pabrik, saat di temui di lokasi kegiatan pengolahan tahu Tio selaku yang bertanggung jawab mengatakan bahwa usaha yang ia jalankan baru berjalan selama 6 bulan kedepan, Tio pun mengatakan bahwa bahan kimia tersebut digunakan jarang jarang sesuai kebutuhan saja ujarnya.

    Ditempat terpisah Suheri Ketua Direktorat Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional DLPKN Kab Tangerang angkat bicara terkait  apa yang ditemukan di pabrik tahu tersebut Sabtu kemarin sangat mengecam keras kepada pihak pengelola adanya dugaan pabrik tahu yang menggunakan kandungan zat kimia H202 untuk zat pemutih dan antiseptik untuk usahanya.


    Pelanggaran yang diduga dilakukan pelaku akan dipersangkakan terkait  pasal memproduksi dan mengedarkan pangan yang mengandung bahan berbahaya, sebagaimana diatur dalam Pasal 136 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Pelaku dapat dijatuhi sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar


    Dirinya mengatakan dalam waktu dekat kami akan melayang surat pelaporan kepada pihak pihak yang berwenang khususnya APH setempat, agar segera melakukan pemeriksaan dan pemanggilan terhadap pelaku usaha yang nakal.


    Suheri pun mengimbau kepada pelaku usaha agar mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, menerapkan cara produksi yang baik, dan menggunakan bahan yang aman. Tidak hanya mengejar keuntungan semata, namun juga memperhatikan kesehatan masyarakat”, tutup Ketua Suheri..

    Redaksi Sbp 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Sosial

    +