Kab Tangerang - suarabantenpost.com
Direktorat Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional (DLPKN) Kab Tangerang menemukan pabrik tahu diduga dalam pengolahannya menggunakan bahan kimia berbahaya jenis H202 yang berlokasi di. Desa Cibetok Kecamatan Gunung Kaler kabupaten Tangerang 07/12/2024
Sejumlah barang bukti yang ditemukan seperti Bahan Kimia H202 sebanyak 4 Jerigen ukuran 35 Liter hingga tahu hasil produksi pabrik, saat di temui di lokasi kegiatan pengolahan tahu Tio selaku yang bertanggung jawab mengatakan bahwa usaha yang ia jalankan baru berjalan selama 6 bulan kedepan, Tio pun mengatakan bahwa bahan kimia tersebut digunakan jarang jarang sesuai kebutuhan saja ujarnya.
Ditempat terpisah Suheri Ketua Direktorat Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional DLPKN Kab Tangerang angkat bicara terkait apa yang ditemukan di pabrik tahu tersebut Sabtu kemarin sangat mengecam keras kepada pihak pengelola adanya dugaan pabrik tahu yang menggunakan kandungan zat kimia H202 untuk zat pemutih dan antiseptik untuk usahanya.
Pelanggaran yang diduga dilakukan pelaku akan dipersangkakan terkait pasal memproduksi dan mengedarkan pangan yang mengandung bahan berbahaya, sebagaimana diatur dalam Pasal 136 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Pelaku dapat dijatuhi sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar
Dirinya mengatakan dalam waktu dekat kami akan melayang surat pelaporan kepada pihak pihak yang berwenang khususnya APH setempat, agar segera melakukan pemeriksaan dan pemanggilan terhadap pelaku usaha yang nakal.
Suheri pun mengimbau kepada pelaku usaha agar mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, menerapkan cara produksi yang baik, dan menggunakan bahan yang aman. Tidak hanya mengejar keuntungan semata, namun juga memperhatikan kesehatan masyarakat”, tutup Ketua Suheri..
Redaksi Sbp