Tangerang - suarabantenpost.com
Pada Senin 3 Desember 2024, DPP LSM LESIM INDONESIA BERSATU resmi melaporkan Camat Cikupa Kabupaten Tangerang ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Laporan ke Kejaksaan itu karena diduga ada kegiatan fiktif serta mark-up anggaran pada kegiatan tahun anggaran 2022, 2023 dan 2024.
Setelah kami telusuri ada 2 kegiatan bedah rumah yang diduga fiktif, 1 rumah tidak dibangun sementara 1 rumah lagi tidak ada di alamat berdasarkan LPJ nya," Kata Mursalin ketua LSM LESIM.
Selain itu sejumlah rumah yang dibedah tersebut banyak yang tidak sesuai dengan ketentuan di RAB nya. Banyak yang tidak sesuai dengan RAB nya, tidak ada MCK nya dan seharusnya rumah tersebut dibedah atau dibangun namun hanya perawatan aja" jelas Mursalin.
Belum lagi kegiatan lain nya seperti peningkatan jalan atau paving blok jalan" ujar dia lagi. Oleh karena itu LSM LESIM Indonesia Bersatu melaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, dengan bukti laporan surat nomor : 50/SP/DPP - LESIM/XI/2024.
LSM LESIM indonesia bersatu meminta kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk segera periksa Camat Cikupa" Tutup Mursalin.