• Jelajahi

    Copyright © Suara Banten Post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Isu Bebasnya Kepala Desa Pangawinan yang Diduga Terlibat Kasus Pungli, Warga Datangi Polda Banten

    SUARA BANTEN POST
    Senin, 02 Desember 2024, 08.28 WIB Last Updated 2024-12-02T01:28:31Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Serang, Suarabantenpost.com 1 Desember 2024 – Sejumlah masyarakat Desa Pangawinan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, mendatangi Polda Banten untuk memastikan isu terkait bebasnya Kepala Desa Pangawinan dari tahanan. Kepala desa tersebut sebelumnya ditahan atas dugaan terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) terkait Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).


    Kepala Desa Pangawinan ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 6 November 2024 atas dugaan memeras warga. Masyarakat menyebut pungutan liar tersebut berkisar Rp1 juta per bidang tanah, dengan melibatkan sekretaris desa dan LPM desa. Praktik ini dirasakan sangat merugikan warga, yang bahkan merasa tertekan karena diperlakukan seperti memiliki hutang.


    Masyarakat yang mendatangi Polda Banten pada Minggu, 1 Desember 2024, sempat menghadap ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk meminta klarifikasi terkait isu pembebasan kepala desa. Namun, pihak kepolisian membantah isu tersebut dan mengantar perwakilan masyarakat untuk memastikan langsung di ruang tahanan. Setelah dicek, kepala desa tersebut masih berada dalam tahanan.


    Perwakilan masyarakat mengungkapkan kecurigaan bahwa sebelumnya sekretaris desa sempat mengumpulkan warga untuk membuat surat pernyataan bahwa tidak ada pungutan dalam program PTSL. Namun, masyarakat menegaskan bahwa pungli tersebut memang terjadi, dan mereka diminta membayar dengan paksaan.


    Desakan Penegakan Hukum

    Masyarakat Desa Pangawinan meminta aparat penegak hukum (APH) untuk menangani kasus ini dengan tegas sesuai peraturan yang berlaku. Mereka menegaskan tidak ada alasan untuk membebaskan kepala desa yang sudah menjadi tersangka sejak 6 November 2024. Pihak kepolisian juga menyatakan bahwa masa penahanan tersangka diperpanjang selama 40 hari untuk pengembangan penyelidikan.


    "Kasus ini harus diusut tuntas agar menjadi pelajaran bagi oknum lain, dan praktik pungli seperti ini tidak terulang lagi," ujar Angga, salah satu perwakilan dari lembaga yang mendampingi masyarakat.


    Masyarakat berharap agar hukum ditegakkan secara adil demi kepentingan bersama.(Red Tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Sosial

    +